POJOKSATU.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatur peraturan baru tentang larangan diskriminasi kepada pencari kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja meneken aturan baru tersebut.

Aturan itu, termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Baca Juga: Kepala BGN Sebut Minum Susu 2 Liter Sehari Bikin Badan Tinggi, Dokter Spesialis Anak: Berlebihan Bisa Buat Obesitas

Salah satu yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus, melainkan ada kondisi khusus yang masih diizinkan.

Ketentuan pertama batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Sekolah Gratis SD-SMP di Negeri dan Swasta, Begini Penjelasan Kemendagri, Bima Arya: Putusan MK Final

Lalu yang kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli, dikutip Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Setelah Selesai Isi dan Unggah SPTJM Apakah Bapak Ibu Guru Bisa Langsung Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Ini Aturannya!

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” tutupnya. ***