POJOKSULSEL.com, SOPPENG - Setelah menetapkan PPTK Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan menjadi tersangka korupsi beberapa waktu lalu, kembali kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka berinisial H berasal dari rekanan dalam pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Taufan Pawe Sebut Pembangunan Jembatan Kembar Akan Jadi Penopang Perekonomian di Parepare

“Tersangka H merupakan Rekanan atau Kontraktor pada proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu,” ungkap Muh Musdar di hadapan Wartawan, Jumat (3/3/2023).

Lanjut Musdar, untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 23 saksi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Pertina Sulsel Panggil 40 Petinju dan 10 Pelatih untuk TC Pra PON

"Dari 23 saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya.

Sementara diberitakan sebelumnya PPTK Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (AR) di tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh kejaksaan Negeri Soppeng. (pojoksulsel)