POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dugaan terseretnya nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kasus yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat ini.
Kepala Kejagung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN hingga pencucian uang (TPPU).
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengan proses tersebut," ujar Anang Supriatna, dalam keterangan video kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).
Anang mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini. Terutama, yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana yang diusut kepolisian.
Apalagi, hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
"Seluruh proses penegak hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Anang memastikan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalanan tugasnya.
Kejagung menyakini setiap proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dia juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Sita Total Uang Lebih Rp67 M dan 74 Kg Emas Batangan dari Penggeledahan 12 Lokasi di Jakarta
Kejagung berkomitmen mendukung pengakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum.
Diduga Rumah Jampidsus di Sentul
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (8/7) terkait dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap.
Polisi menyita lebih Rp67 miliar, 74 kilogram emas, serta menemukan brankas tersembunyi bernilai diduga ratusan miliar rupiah.
Salah satu rumah yang digeledah berlokasi di Sentul Kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci, polisi menemukan 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000 di dalam brankas restoran.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di Restoran de Clan," kata Totok saat ditemui usai penggeledahan di lokasi, Rabu malam (8/7/2026).
Sementara itu, money changer yang berada di samping restoran juga digeledah karena diduga dijadikan tempat pencucian uang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dari 16 jenis mata uang serta 71 barang bukti lainnya.
Seluruh uang dan dokumen kemudian dimasukkan ke dalam koper sebelum diangkut menggunakan kendaraan menuju Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan hingga Rabu malam (8/7), tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta sekitar antara lain.
1. Kafe de’Clan Signature di Cipete Jaksel
2. Koin Money Changer di Cipete Selatan Jaksel.
3. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
4. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
5. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
6. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan
12. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Rumah ini diduga milik Jampidsus Febry Adriansyah.***




