POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang rampasan perkara dan denda administratif dengan total nilai fantastis mencapai Rp6,6 triliun kepada negara.

Prosesi penyerahan berlangsung pada Rabu (24/12/2025) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.

Penyerahan dana dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Panduan Bertahap Guru ASN! Memahami Syarat TPG dan THR Sesuai PMK 23 Tahun 2025

Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan TNI, dan Polri turut hadir dalam acara tersebut.

Total dana Rp6,6 triliun itu berasal dari dua sumber utama. Pertama, uang rampasan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula dengan nilai mencapai Rp4,2 triliun.

Kedua, denda administratif senilai Rp2,4 triliun dari pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Baca Juga: Peduli Bencana Sumatera, Karyawan XLSMART Salurkan Donasi ke Sumut-Sumbar, Hingga Air Bersih ke Pelosok Aceh

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai bukti nyata bahwa negara hadir dan tegas dalam menegakkan hukum,” ujar Jaksa Agung, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.

Prosesi penyerahan dana ini menyita perhatian publik karena visual tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang dipamerkan secara terbuka.

Ratusan plastik bening berisi uang tunai terlihat menggunung di area lobi Gedung Bundar Jampidsus, menjadi simbol konkret pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Guru ASN Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin THR dan Gaji ke-13 Cair Penuh 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung dalam menelusuri dan memulihkan aset negara dari hasil kejahatan.

Menurutnya, dana tersebut akan langsung masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

“Dana ini akan memperkuat fiskal negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” kata Purbaya.

Baca Juga: Hak Keuangan Guru ASN 2025! Syarat TPG, THR 100 Persen, dan Gaji ke-13 serta Langkah Aman Mengikuti Aturan

Presiden Prabowo Subianto yang menyaksikan langsung penyerahan tersebut menilai langkah Kejagung sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum di sektor strategis, khususnya kehutanan dan tata niaga komoditas.

Kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula menjadi salah satu perkara besar yang merugikan negara dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam.

Baca Juga: Mualem Pakai Kaos Gubernur GAM Sayed Adnan Saat Tinjau Bencana, Sosok yang Gugur Tahun 2004 Lalu

Penyerahan uang rampasan dan denda ini sekaligus menjadi pesan tegas kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak bermain-main dengan hukum.

Kejagung menegaskan akan terus mengejar aset hasil kejahatan guna memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum dan transparansi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***