POJOKSATU.ID- Kejaksaan Agung menetapkan NH sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik ​​menilai telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudy Margono mengatakan keputusan itu diambil oleh Tim 9 setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan juga serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudy Margono seperti dikutip.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang A Fauzi Ridwan Minta Pemkab Bebaskan Lahan Akses Jalan ke SMPN 4 Patokbeusi

Seiring dengan penetapan status tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sebagai bagian dari penyelidikan kepentingan.

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik ​​juga terus memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun aktivitas yang sedang terjadi. Hingga saat ini, tim telah memeriksa 24 orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Selain memeriksa Saksi, penyidik ​​juga menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Bandung Indah Gemilang, yang disebut berada dalam cakupan penyelidikan karena diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum yang sedang didalami penyidik.

Baca Juga: Pertamina Perkuat Ketahanan Energi, Terminal Tanjung Sekong Pasok Hingga 40 Persen LPG Nasional

Rudy tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran maupun bentuk keterlibatan perusahaan tersebut. Ia menegaskan penyidik ​​masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan seluruh rangkaian kasus dapat terungkap secara utuh.

Ia juga meminta awak media memahami bahwa proses penyelidikan masih berlangsung sehingga informasi yang berkaitan dengan aspek teknis pembuktian belum dapat dipublikasikan secara rinci.

"Kalau ada pertanyaan yang sifatnya teknis karena menyangkut pembuktian, kiranya dibatasi. Jika kami sampaikan sekarang, hal itu bisa menghambat atau bahkan penyelidikan kemajuan penyelidikan ke depan," ujar Rudy.

Kejaksaan Agung memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: PNJ Terapkan Sistem Otomasi Berbasis IoT di Kebun Anggur Depok

Setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan tersangka maupun tindakan yang dipilih, disebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik ​​sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan NH, penyidik ​​menyatakan proses pengungkapan perkara belum berakhir dan masih terbuka peluang adanya perkembangan baru seiring bertambahnya alat bukti maupun hasil pemeriksaan saksi.***