POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan secara lengkap kasus yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun, dimana salah satu sumbernya berasal dari blending atau pencampuran atau Pertamax dengan Pertalite.

Dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025), Kejagung menuturkan bahwa untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan DMUT/broker.

Penyelenggara negara antara lain tersangka SDS, AP, RS, dan YF. Sementara tersangka dari pihak broker antara lain MKAR, DW, dan GRJ.

Baca Juga: Heboh Soal Pertamax, Ternyata Oplosan Pertalite, Kejagung Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka

 

Jabatan masing-masing tersangka adalah sebagai berikut :

1.Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)

2.Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

3.CEO PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

4.Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

Sementara jabatan tersangka dari pihak broker antara lain :

1.Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

2.Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim inisial DW.

3.Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak inisial GRJ.

Modus Dugaan Korupsi

Modusnya, sebelum tender dilaksanakan, dilakukan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker.

Dimana pengkondisian ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Film DJUANDA PEMERSATU LAUT INDONESIA, Perjuangan Menjaga KEDAULATAN LAUT lNDONESIA, Gunakan Teknologi UNREAL ENGINE

Hal ini dilakukan dengan cara tersangka RS, SDS dan AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi.

Dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending (pencampuran) di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas keterangan Kejagung seperti dilihat Pojoksatu.id, Selasa (25/2).

Selain masalah pencampuran Pertamax dan Pertalite, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga: Jangan Menangis, Seorang Ayah Menikahkan Putrinya Diatas Ranjang Pasien Rumah Sakit Saat Dirinya Menjalani Transfusi Darah

“Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” jelasnya.

“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” jelas keterangan Kejagung itu.

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,”tegas keterangan itu.

Kejagung lalu membeberkan sumber kerugian negara Rp193,7 triliun ini :

1. Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Demikian penjelasan lengkap Kejagung terkait kasus Dirut Pertamina Patra Niaga, termasuk heboh Pertamax ternyata campuran dari Pertalite.***