POJOKSATU.ID - Kasus tenggelamnya kapal wisata Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah NTT resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan laut tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026)," tulis akun Instagram @detikcom, seperti dikutip pojoksatu.id.
Baca Juga: Sering Dikritik Soal HAM, Indonesia Nyatanya Dipilih Dunia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing merupakan nakhoda kapal berinisial L serta seorang anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau Kepala Kamar Mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kapal Putri Sakinah tenggelam.
Baca Juga: Viral di Netflix, Materi ‘Mens Rea’ Pandji Bikin Dua Ormas Besar Murka lalu Seret ke Polisi
Penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru kapal dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi kapal, sistem mesin, serta prosedur keselamatan yang dijalankan sebelum kapal berlayar.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran lokasi kejadian berada di kawasan wisata super prioritas nasional yang kerap dipadati wisatawan domestik maupun mancanegara.
Baca Juga: Viral di Madura! Sumur Bor 105 Meter Malah Nyembur Minyak Tanah, Warga Langsung Rebutan
Insiden tersebut memunculkan kekhawatiran terkait standar keselamatan pelayaran wisata di perairan Labuan Bajo.
Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang berkontribusi terhadap tenggelamnya kapal.
Baca Juga: Viral! Nenek di Aceh Tamiang Sebulan Hidup Sendirian Tanpa Listrik, Tidur di Bawah Terpal
Kepolisian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di kawasan konservasi dan destinasi unggulan seperti Taman Nasional Komodo.
Kelalaian sekecil apa pun dinilai dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan penumpang.
Dengan ditetapkannya tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha jasa transportasi laut agar lebih disiplin dalam menerapkan prosedur keselamatan.
Baca Juga: Inilah Faktor Penentu Lolos SNBP 2026, Sekolah Akreditasi A Diingatkan Soal Strategi Prodi
Penegakan hukum ini juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan wisatawan terhadap keamanan wisata bahari di Labuan Bajo.
Polda NTT memastikan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terdampak dalam peristiwa tenggelamnya kapal Putri Sakinah.***




