POJOKSATU.ID- Sebuah kejadian tragis yang menggemparkan Magetan pada Senin, 19 Mei 2025, telah memasuki babak baru.

Agus , penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh pengendara sepeda motor.

Kecelakaan ini merenggut nyawa empat orang dan melukai lima lainnya, memicu duka mendalm serta sorotan tajam terhadap standar keselamatan di perlintasan kereta api.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakarsa menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Agus didasarkan pada serangkaian bukti kuat yang telah dikumpulkan, terasuk keterangan Saksi di lokasi kejadian dan hasil olah TKP. “Berdasarkan keterangan para Saksi, olah TKP, dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, saudara AS resmi kami tetapkan seagai tersangka,” tegas AKBP Erik pada Senin malam, 26 Mei 2025.

Baca Juga: BEDA OMONGAN dengan Mendikdasmen! MODUL PEMBELAJARAN PPG Guru Tertentu 2025 TETAP 3 BUKAN 5! Simak Rincian Beban SKS Lengkap KISI-KISI TIAP MODUL

Ia menambahkan bahwa Agus terbukti lalai dalam menjalankannya saat kejadian terjadi.

Kronologi Kelalaian yang Berujung Tragedi
Kecelakaan nahas ini bermula ketika KA Matarmaja hendak melintas di perlintasan tersebut.

Agus, sebagai penjaga pos, menutup palang pintu untuk mengamankan jalur.

Setelah KA Matarmaja melintas, petugas penjaga perlintasan kmudian membuka palang pintu. Sayangnya, pada saat yang sama, KA Malioboro Ekspres yang melaju dengan kencang dari arah Yogyakarta menuju Madiun, juga sedang mendekat.

Tujuh sepeda motor yang telah menunggu di perlintasan, tanpa menyadari keberadaan kereta kedua, langsung melaju melintasi rel. Akibatnya, hal itu tidak terhindarkan.

Pengakuan Agus sendiri memperkuat dugaan kelala ian ini.

Baca Juga: Sosok Setia Budi Tarigan, Disebut Ayah Christiano Pengarapenta Penabrak Mahasiswa UGM Punya Jabatan Strategis

Ia mengakui telah menerima informasi terkait adanya dua kereta yang akan melintas, yaitu Kereta Matarmaja dan Malioboro Ekspres.

Namun, “Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas,” jelas Erik.

Kelalaian ini bukan hanya berdasarkan pengakuan Agus, tetapi juga diperkuat oleh bukti visual.

Polisi berhasil memeriksa Saksi dari penumpang KA yang memiliki reaman video saat kejadian. Video tersebut menunjukkan bahwa ada antrean kendaraan di perlintasan yang masih tertutup sesaat sebelum palang dibuka, padahal KA Malioboro Ekspres sudah mendekat.

Ancaman Hukuman dan Dampak Kecelakaan

Akibat perbuatannya, Agus kini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka .

Baca Juga: Sedang Berjalan, Abdul Mu'ti Sebut Belum Ada Laporan dari Penyelenggaraan SPMB 2025

Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai lima tahun penjara . “Ini sedang berproses untuk ancaman 5 tahun penjara,” tandas Erik, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kecelakaan ini meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga krban dan menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kewaspadaan ekstra di perlintasan kereta api.

Empat korban meninggal telah diidentifikasi, sementara lima korban luka-luka masih menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit, termasuk RSUD dr. Sayidiman Magetan dan RSAU Lanud Iswahjudi.

Insiden ini juga memicu pertanyaan serius tentang prosedur operasional di perlitasan sebidang dan peran vital seorang penjaga palang pintu dalam menjamin keselamatan masyarakat.***