POJOKSATU.id - KDRT Tangsel yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang tengah hamil muda masih membuat publik geram.

Apalagi tersebar foto korban dengan wajah yang bengkak dan berdarah-darah.

Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Ganti Pejabat Polri, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Juga Terungkap

Berdasarkan informasi tetangga korban, Zaki mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu, 12 Juli, pukul 04.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial BD (35). Sedangkan korban berinisial TM (21).

Disebutkan bahwa TM saat itu tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Baca Juga: Warga Ciamis Gandir di JPO Cimindi, Motifnya masih Gelap

Terbaru, Polres Tangsel sudah menetapkan BD sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidik Unit PPA Polres Tangsel tetap tidak menahan pelaku.

 

Dihajar di Kamar dan Diseret Dihajar di Lantai

Berdasarkan informasi, kejadian itu berawal dari pertengakaran pasangan suami-istri ini melalui telepon.

Karena BD tengah di kantornya, sedangkan koban berada di kediamannya.

Setelah sang suami tiba di rumahnya, dia langsung menggedor hingga mendobrak pintu.

Baca Juga: Siapa Pembunuh Amel dan Tuti di Subang 2 Tahun Belum Terungkap, Akun Tiktok Ini Ungkap Siapa Pelakunya

Setelah itu, BD langsung menganiaya istrinya hingga babak belur.

“Tiba-tiba datang dan langsung didobrak pintunya. Korban waktu itu masih di kamar tidur, posisi tidur langsung dianiaya," ungkap tetangga korban, Zaki.

Zaki juga mengungkap bahwa saat itu korban berteriak-teriak minta tolong.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap 19 Orang, Barbuk Ratusan Gram Sabu Ganja dan Psikotropika, Ada yang Dijual Online

Korban juga berusaha menyelamatkan diri dengan keluar melalui jendela.

Akan tetapi pelaku langsung menarik dan menyeret korban kembali masuk ke dalam rumah.

"Berdarah-darah istrinya teriak masih di dalam. Akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga,” bebernya.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Sudah Bisa Diakses Hingga Pintu Tol Kertajati, Nikmati Pemandangan Dua Gunung

Warga yang melihat juga sudah berusaha menolong korban.

Namun BD masih tetap melakukan penganiayaan terhadap istirnya.

“Istri masih digebukin di lantai. Habis itu digeret dia di dalam rumah. Posisinya dia leher dicekik dari belakang sambil teriak, 'aduh aduh',” ungkapnya.

Baca Juga: Butuh Uang Lunasi Hutang, Pemuda Ini Habisi Temanya, Mayatnya Dibuang ke Kebun Teh

Setelah kejadian itu, warga mulai ramai di depan rumah korban. Kemudian pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Tetap Tidak Ditahan

Kabar soal status tersangka pelaku itu dibenarkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.

Atas perbuatannya, BD oleh polisi dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang KDRT.

“Sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga: Warga Karawang Tuntut Jasa Marga Hentikan Proyek Tol Japek II Selatan

Disinggung soal kondisi korban, Siswanto menyebut belum bisa dimintai keterangan.

Sampai saat ini TM juga masih menjalani perawatan medis.

Polisi juga masih menunggu hasil visum korban yang belum keluar hingga saat ini.

Baca Juga: Berpisah dari Gigi Hadid Gegara Bertengkar dengan Ibu Sang Model, Begini versi Zayn Malik

"Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," terangnya.

Meski pelaku tidak ditahan, Siswanto memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai perundangan dan mekanisme yang berlaku.

"Masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material. Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan ke-3: Persib vs Dewa United, Rans FC vs Persita, Persija vs BFC

Siswanto lantas mengungkap alasan pelaku KDRT itu tidak ditahan.

"(Baru bisa ditahan) Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun," kata dia.

Reporter: Fandi Permana