POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM membawa kabar baik bagi warga Depok dan Bekasi.
Mulai Selasa (3/3/2026), masyarakat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diumumkan langsung KDM melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Cuma Modal Rp20 Ribuan! Ini 10 Hampers Murah yang Bikin Silaturahmi Lebaran Makin Berkesan
Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut bertujuan mempermudah pelayanan di Samsat dan mempercepat proses administrasi.
“Mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi.
Dengan aturan baru ini, wajib pajak cukup membawa e-KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Gejolak Timur Tengah Memanas, Menkeu Sebut Anggaran Negara Tahan Jika Minyak Capai 92 Dolar AS
Tanpa perlu menyertakan BPKB, baik dokumen asli maupun salinan.
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi masyarakat Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Selama ini, sebagian warga di wilayah tersebut memang diwajibkan membawa BPKB ketika membayar pajak tahunan kendaraan.
Baca Juga: Waspada! Kasus Campak Meningkat Saat Puasa, Ancaman Nyata Jelang Lebaran
Menurut KDM, penyederhanaan persyaratan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia optimistis, kemudahan layanan akan mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Selain pelayanan langsung di Samsat, KDM juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Terima kasih kepada seluruh wargi Jabar yang terus rajin membayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Dedi menegaskan bahwa peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
Ia menjelaskan, dana pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota yang menjadi kewenangan bupati dan wali kota, hingga jalan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.
Komitmen tersebut, kata KDM, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah agar setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Dedi Mulyadi Siapkan Hotline untuk Warga Jabar di Luar Negeri
Kebijakan penghapusan syarat BPKB ini pun disambut positif, karena dinilai memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan nyata bagi wajib pajak di wilayah Depok dan Bekasi.***




