POJOKSATU.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memberikan penjelasan resmi terkait temuan kayu gelondongan yang mengapung dan tercecer di pesisir Pantai Pesisir Barat, Lampung.
Di tengah ramainya dugaan bahwa kayu itu berasal dari banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kemenhut menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara temuan tersebut dengan bencana alam yang terjadi di Sumatera.
Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul Menambah Panjang Kontroversi Pejabat di Tengah Derita Banjir Sumatera
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut.
Ade Mukadi, menyampaikan bahwa seluruh kayu itu bukan hasil hanyutan banjir, tetapi berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik sebuah perusahaan.
"Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboat tersebut," ujarnya, Selasa (9/12/2025). Dilansir dari Kompas.com
Baca Juga: Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM 2025, Panduan Lengkap hingga Terbit Sertifikat
Menurutnya, insiden tersebut terjadi pada 6 November 2025 saat mesin kapal mati dan tidak mampu menghadapi badai, menyebabkan kayu gelondongan jatuh dan terbawa arus hingga mencapai wilayah pesisir Lampung.
Ade memastikan bahwa perusahaan pemilik kayu telah memegang izin resmi Menteri Kehutanan.
Izin tersebut merujuk pada SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995 yang kemudian diperpanjang melalui SK.502/Menhut-II/2013 pada 18 Juli 2013.
Dengan adanya dokumen legalitas tersebut, Kemenhut menilai kayu yang ditemukan tidak terkait aktivitas penebangan liar.
Ade juga menuturkan bahwa kayu-kayu itu memiliki barcode dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebuah mekanisme penandaan yang memastikan asal-usul kayu jelas dan bukan berasal dari aktivitas illegal logging.
Barcode SVLK digunakan sebagai jejak digital untuk menelusuri proses pemanenan hingga distribusi kayu agar dapat diawasi dengan ketat.
Meski demikian, pernyataan Kemenhut ini sontak mengundang respons publik.
Banyak pihak menilai penjelasan tersebut terlalu sempurna dan seolah terburu-buru meredam dugaan kerusakan hutan.
Di tengah maraknya laporan kehilangan tutupan hutan di berbagai daerah Sumatera, penjelasan bahwa ribuan kayu gelondongan hanyut hanya karena sebuah kapal rusak tentu memunculkan berbagai pertanyaan.
Pengamat kehutanan menilai bahwa persoalan kayu di pesisir Lampung tidak bisa hanya dilihat dari satu insiden kapal semata.
Faktanya, banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera beberapa waktu terakhir juga memicu sorotan terhadap kondisi hutan yang semakin menurun.
Hilangnya tutupan hutan dapat membuat kayu-kayu dari hulu lebih mudah terseret air saat debit meningkat.
Karena itu, penjelasan tunggal dari Kemenhut dinilai tidak cukup menjawab keraguan publik.
Pakar lingkungan juga mengingatkan bahwa penggunaan SVLK tidak otomatis meniadakan kemungkinan penyimpangan.
Sistem tersebut memang memastikan legalitas kayu, namun kejadian kayu terdampar dalam jumlah besar tetap perlu investigasi mendalam.
Termasuk memastikan apakah kayu itu benar-benar berasal dari kapal atau terdapat kegiatan lain yang luput dari pengawasan.
Kemenhut memastikan bahwa perusahaan pemilik kayu akan bertanggung jawab atas tumpahan kayu tersebut.
Di sisi lain, masyarakat Lampung diminta tidak mengambil kayu sembarangan karena status kepemilikannya masih jelas dan tercatat.
Sementara itu, publik menunggu langkah pemerintah dalam memastikan bahwa peristiwa ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan hutan di seluruh Indonesia.***




