POJOKSATU.id - Perkara kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa 29 September 2026.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Anom.
Baca Juga: Moral Pusbatara
Ia memastikan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"AN adalah masinis dari A Aargo Bromo Anggrek," sambungnya.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menjerat AN dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Anom menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: RUPSLB Telkom Setujui Spin-Off InfraCo dan Tunjuk Dirut Baru
"Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara," ucap Anom.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum kepolisian.
Adapun pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan tetap mengikuti proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum.
Kecelakaan Bermula dari Insiden di Perlintasan
Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam dan melibatkan dua rangkaian kereta.
Sebelum tabrakan antara Argo Bromo Anggrek dan KRL, terjadi insiden lain yang melibatkan KRL dan sebuah taksi di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Eks Jampidsus Kejagung Tak Ditemukan Unsur Pidana
Berdasarkan laporan investigasi KNKT, KRL yang kemudian tertabrak Argo Bromo Anggrek sempat berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur setelah masinis melihat kondisi di jalur hulu.
Beberapa menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melaju dan akhirnya bertabrakan dengan KRL tersebut.
Benturan tersebut menyebabkan bagian belakang rangkaian KRL mengalami kerusakan berat dan menimbulkan korban jiwa.
KNKT dalam laporan investigasi akhirnya mencatat kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 91 orang mengalami luka-luka.
Baca Juga: Busa di Mulut Sutrimo Disebabkan Edema Paru Akut, Diperparah Minum Kopi dan Begadang
KNKT Ungkap Sejumlah Faktor
Penetapan tersangka oleh kepolisian muncul sehari setelah KNKT merilis hasil investigasi akhir kecelakaan.
Dalam investigasinya, KNKT menguraikan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan kondisi persinyalan, sementara temuan lain mencakup aspek komunikasi dan kondisi operasional saat kejadian.
Sebelumnya, KNKT juga mengungkap bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek telah melakukan pengereman setelah memperoleh informasi mengenai kejadian di depan.
Baca Juga: Komjen Rudi Setiawan Ungkap Kamar Mewah Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan
Pengereman tersebut dilakukan sekitar 1,3 kilometer sebelum lokasi benturan.
Rangkaian temuan KNKT menjadi bagian dari konteks keselamatan kecelakaan, sedangkan penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan kepolisian.
Kini proses hukum terhadap AN akan berjalan bersamaan dengan tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi keselamatan yang muncul dari investigasi kecelakaan.***




