POJOKSATU.id, KEBUMEN – Kasus viral penganiayaan dan tindakan bully siswa SMK di Kebumen Jateng berujung tersangka.

Pelaku yang merupakan kakak kelas korban di sekolah itu kini ditetapkan tersangka oleh Polres Kebumen.

Kasus ini bermotif cemburu. Dimana pelaku yang baru saja diputus pacarnya merasa cemburu karena korban saling chat dan follow di Instagram dengan mantan pacarnya.

Pelaku yang masih di bawah umur disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Dua Simanjuntak di Balik Lagu Perjuangan, Keduanya Beda Zaman, Tapi Satu Suara Bangkitkan Bangsa

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026) siang.

"Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak (berkonflik dengan hukum/tersangka) merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama," lanjut Andre.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta", imbuhnya.

Baca Juga: W.R. Soepratman Tak Hanya Menciptakan Indonesia Raya, Ada Lagu Perjuangan Lain yang Jarang Diketahui

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan dengan memperhatikan statusnya yang masih di bawah umur.

Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diketahui, insiden bully dan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman Warung Wedus, kompleks belakang SMK di Kebumen.

Peristiwa bermula sehari sebelumnya saat pelaku mengetahui bahwa korban saling follow dan bertukar pesan (direct message/DM) dengan kekasih pelaku.

"Motif utamanya adalah rasa cemburu dari anak korban setelah mengetahui korban saling follow dan berkirim pesan melalui TikTok dengan pacarnya," sebutnya.

Di lokasi kejadian, pelaku sempat memeriksa HP milik korban. Setelah mengembalikan ponsel tersebut, pelaku menarik tangan korban ke tengah lapangan, melepas baju, lalu melakukan penganiayaan fisik kepada korban.

Korban lalu dipukul pada bagian rahang dan dada, diangkat lalu dibanting sebanyak dua kali, hingga ditendang menggunakan lutut mengenai kening sebelah kiri sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.***