POJOKSATU.id - Kasus kejar-kejaran terhadap pelaku jambret di Sleman yang berujung tewasnya dua orang masih terus didalami kepolisian.
Upaya mediasi antara kubu Hogi Minaya dan Arsita Minaya dengan keluarga pelaku jambret diketahui tidak menemukan titik temu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan Hogi dengan sepeda motor yang ditumpangi para pelaku jambret.
“Kedua pelaku dikejar suami korban. Di mana dalam pengejaran tersebut terjadi beberapa kali senggolan antara mobil pelaku (Hogi) dengan motor. Dan terakhir, motor itu tertabrak dan kedua pelaku terpental sehingga meninggal di tempat,” kata Edy.
Baca Juga: Sering Tak Disadari, Waspada Tiga Hal yang Bisa Menghilangkan Pahala Puasa
Sebagai informasi, peristiwa penjambretan dialami Arsita di kawasan Jembatan Janti pada 25 April 2025.
Edy menambahkan, untuk perkara penjambretan yang dilakukan pelaku, proses hukumnya dihentikan karena para pelaku meninggal dunia.
Namun untuk peristiwa kecelakaan yang menewaskan pelaku jambret, Satlantas Polresta Sleman tetap memproses secara hukum.
Menurut Edy, pihaknya telah mengedepankan restorasi justice dengan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum.
“Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Reza Arap Janji Bersihkan Nama Lula Lahfah, Ungkapan Duka Penuh Emosi Usai Kepergian Sang Kekasih
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan olah TKP lanjutan, mengumpulkan rekaman CCTV, serta meminta keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperjelas konstruksi hukum peristiwa tersebut.
“Pemberkasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Selama penanganan hukum kasus ini kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku,” tutur Edy.
Selain berkas perkara, polisi juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
Sementara itu, Arsita selaku korban jambret sekaligus saksi mata membantah narasi yang menyebut suaminya sengaja menabrak kendaraan pelaku.
“Suami saya enggak nabrak. Saat kejadian suami saya mepet kedua pelaku jambret hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali. Karena hilang kendali, jambretnya menabrak tembok pembatas dan terpental ke aspal hingga meninggal,” kata Arsita.
Baca Juga: Jelang Sidang Tipikor, Noel Kembali Koar-koar, KPK Disebut Konten Kreator dengan Operasi Tipu-Tipu
Menurut Arsita, tindakan suaminya merupakan reaksi spontan seorang suami ketika mengetahui istrinya berada dalam bahaya.
Ia berharap perkara ini sebenarnya bisa diselesaikan secara damai.
Namun jika harus ditempuh melalui jalur pengadilan, Arsita mengaku siap menghadapi proses tersebut dengan dukungan berbagai pihak.
Di balik proses hukum yang berjalan, kasus ini menjadi cermin kompleksitas antara upaya membela diri, naluri melindungi keluarga, dan batasan hukum yang harus tetap ditegakkan.
Harapannya, keadilan dapat hadir dengan jernih, memberi ruang kelegaan bagi semua pihak yang terdampak.)
Baca Juga: Kumpul Optimis
Sementara itu, Choiril Anam komisioner Kompolnas mengatakan, kontrol model polisi dan kejaksaan sejauh ini berjalan baik sudah sejak April lalu.
"Problemnya polisi harus melihat prospektif peristiwa, jangan menjadi pokok persoalan hilang (yakni kejahatan)" ucapnya dikutip tayangan apa kabar indonesia, Selasa 27/1
Ini adalah bagian dari mempertahankan hidup bagian, pelaku memang tewas, tapi korban kan selamat dan mempertahankan barangnya
Harapan Kompolnas untuk Satlantas Polres Sleman, harusnya kepolisian melihat dari berbagai unsur dan perspektif
"Belajarlah dari banyak peristiwa, kan banyak juga kasus seperti itu. Ppenegak hukum juga harus memberikan manfaat untuk masyarakat, agar warga merasa terlindungi" ucapnya.***




