POJOKSATU.ID- Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer terkait perbuatan memperkaya diri sendiri. Hakim juga tidak menemukan bukti bahwa terdakwa menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Meski demikian, Leonardi tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang meminta Leonardi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Setelah mendengar putusan, Leonardi menyatakan akan mengajukan banding.

Leonardi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan, terutama karena tidak ada dana yang diterimanya maupun perintah darinya untuk melakukan pembayaran.

"Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," sesalnya.

"Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?" ujarnya dengan nada getir.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya berpegang pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan. Salah satunya, aturan yang melarang Kabaranahan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terlibat dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa.

"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," tegasnya.

Hakim Tak Temukan Bukti Leonardi Memperkaya Diri

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana mengatakan, majelis tidak menemukan bukti penerimaan uang ataupun aset yang dapat dikategorikan sebagai upaya memperkaya diri sendiri.

"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," ujar Nur Sari.

Tidak ditemukannya bukti aliran dana tersebut juga disebut berkaitan dengan terdakwa lain, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden dan Gabor Kuti Szilard, yang menjalani persidangan secara terpisah.

Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda terkait dakwaan penyalahgunaan kewenangan. Leonardi dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016 masih berstatus tanda bintang atau diblokir.

Menurut pertimbangan hakim, persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang muncul setelah putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG.

Majelis menilai kewajiban pembayaran tersebut merupakan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi kerugian. Penilaian inilah yang menjadi bagian penting dalam dasar pemidanaan Leonardi.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Bertentangan dengan Putusan MK

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Menurutnya, putusan MK itu mengubah pemaknaan unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga kerugian harus dibuktikan secara nyata.

Rinto mempertanyakan bagaimana majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, tetapi tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair, sementara menurut pihaknya kerugian negara belum benar-benar terjadi.

"Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," katanya.

Sebelum putusan MK tersebut, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor dipahami sebagai bagian dari delik formil. MK kemudian menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga pembuktian kerugian negara harus memperhatikan adanya kerugian yang nyata.

Rinto menilai majelis hakim keliru ketika menjadikan putusan arbitrase sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara.

"Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan Kapan kewajiban itu akan dibayarkan sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," katanya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan putusan arbitrase sebagai dasar argumentasi jaksa. Menurut Rinto, dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, sehingga ia menilai penggunaannya bertentangan dengan prinsip autentikasi dalam hukum acara pidana dan ketentuan mengenai bahasa Indonesia.

Selain dasar hukum pemidanaan, pihak Leonardi turut mempersoalkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Rinto menyebut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP mencantumkan kerugian sekitar Rp306 miliar, sedangkan angka yang tercantum dalam surat tuntutan jaksa meningkat menjadi Rp349 miliar.

Perbedaan nominal itu, menurutnya, menimbulkan persoalan kepastian hukum. Ia juga mempertanyakan independensi audit yang digunakan untuk menghitung kerugian negara karena menilai pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan penyidik.

Rinto menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka maupun dijatuhi hukuman karena, menurut pihaknya, pemerintah belum mengeluarkan pembayaran kepada Navayo International AG.

"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," tegas Rinto.

Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak pembela. Dalam putusannya, majelis hakim tetap menyimpulkan bahwa Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan pertimbangan mengenai kontrak dan kewajiban pembayaran yang timbul dari putusan arbitrase.

Pihak Leonardi juga memperjuangkan upaya hukum melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan pemeriksaan kerugian negara.

Mereka meminta agar MK menegaskan batas kewenangan lembaga yang dapat melakukan audit kerugian negara, dengan menekankan bahwa kewenangan tersebut seharusnya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam argumentasinya, pihak Leonardi merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mereka sebut menegaskan persoalan kewenangan tersebut.

Dengan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara, Leonardi melanjutkan upaya hukumnya untuk mempersoalkan dasar pemidanaan dalam perkara pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut.***