POJOKSATU.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir dan kini dampaknya makin meluas ke berbagai aspek.
Polisi masih mendalami perkara ini dengan memeriksa pengasuh pondok pesantren berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026.
Baca Juga: Inovasi Skin Care, Setting Spray 3 in 1 Anti Nyamuk, Tiga Mahasiswi Ini Langsung Juara Nasional
"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026.
Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Jaka Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, dikutip Selasa (5/5/2026).
Proses Penyidikan Sudah Melalui Tahapan Panjang
Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, hingga saksi ahli.
Baca Juga: BCA Dukung QRIS Cross Border ke Cina, Transaksi WNI di Luar Negeri Makin Praktis
Bahkan, AS sebelumnya juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Menurut Jaka, tersangka AS saat ini masih berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Try Out Digital PIJAR Jangkau 91 Ribu Siswa, Dorong Kesiapan TKA dan ASAJ
Ia juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut tersangka melarikan diri tidak benar.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan korban yang disampaikan sejak 2024.
Namun dalam perjalanannya, proses hukum sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, yang membuat beberapa saksi sempat menarik keterangannya.
"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.
Baca Juga: Komisaris PLN Nusantara Power Ade Armando Ungkap Alasannya Mundur dari PSI
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait kabar jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum ada keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya.
Baca Juga: Sumber Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Terungkap, Menkeu: Bukan Anggaran Baru
Ratusan Santri Dipulangkan, Ponpes Mendadak Sepi
Di tengah proses hukum yang berjalan, dampak sosial langsung terasa.
Ratusan santri dan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Suasana desa yang biasanya ramai oleh aktivitas santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, MI, MTs hingga MA, kini berubah drastis menjadi lebih hening.
Kondisi ini terjadi setelah aksi demonstrasi warga yang menuntut penutupan pondok pesantren pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga: Ketersediaan BBM Aman, Pertamina Regional JBB Jamin Layanan SPBUN Karangsong Tetap Normal
Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berdiri sejak 1995 sebelumnya dikenal menampung ratusan santri dari berbagai daerah. Namun belakangan, keresahan warga mulai mencuat.
"Sudah lama terdengar perilaku pencabulan itu yang membuat warga resah," ujar Ahmad Nawawi, tokoh pemuda setempat.
Izin Operasional Terancam Dicabut Permanen
Perkembangan terbaru juga datang dari sisi kelembagaan. Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Pati KH Liwa'uddin menegaskan bahwa ponpes tersebut tidak berada di bawah naungan RMI NU.
Ia menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait status operasional pesantren tersebut.
Baca Juga: Amerika dan Iran Kembali Saling Serang di Selat Hormuz, Uni Emirat Arab Juga Diserang
"Insyaallah dalam satu-dua hari ini sudah ada pencabutan izin operasional pondok secara permanen, akibat kasus dugaan pencabulan itu," ujar Liwa'uddin.
Terkait nasib santri, sebagian besar telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Sementara tujuh santri yatim piatu, terdiri dari satu laki-laki dan enam perempuan, telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga.
Di sisi lain, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Akrom Banyuurip KH Moh. Imam Al-Mukromin menyatakan kesiapannya untuk membantu menampung santri terdampak.
Baca Juga: Tak Pangkas PPPK, Halmahera Selatan Pilih Dongkrak Pendapatan Daerah Hadapi Tekanan Fiskal
"Kami siap menampung jika mereka berkenan," katanya.
NU Kawal Kasus, Desak Penahanan Tersangka
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Seluruh elemen organisasi, mulai dari Ansor, Fatayat, RMI hingga LPBH NU, telah dikonsolidasikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Tindakan kekerasan seksual di pesantren sebagai perbuatan yang sangat keji dan memalukan, kami NU bersama badan otonom ikut mengawal para korban agar sampai betul-betul ada kepastian hukum," kata Yusuf.
Baca Juga: Belanja Pegawai Sigi Tembus 54 Persen, Layanan Publik dan Gaji PPPK Terancam
Selain itu, PCNU Pati juga mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami minta pelaku kami minta untuk segera ditahan agar ada kepastian," imbuhnya.
Yusuf juga mengimbau para korban dan masyarakat untuk tidak takut bersuara.
Tim hukum dan advokasi dari Satuan Anti Kekerasan (SAKA) NU serta LPBH NU disebut telah disiapkan untuk mendampingi korban dalam proses hukum yang kini menjadi perhatian nasional. ***




