POJOKSATU.ID- Advokat Publik LBH Yogyakarta, Ach. Nurul Luthfi, mendesak Kapolri untuk menangkap aktor intelektual di balik pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial F di ruang penyidik RPK PPA Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi saat F memenuhi panggilan konfrontasi dengan pelapor berinisial RIS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Kamis (26/3).

Baca Juga: Batas Waktu 15 April Jadi Penentu TPG Cair atau Tidak, Ini Panduan Lengkap Sinkronisasi Dapodik yang Harus Guru Pahami

Menurut Luthfi, meski F tengah dijerat kasus dugaan TPKS, pengeroyokan di wilayah kepolisian oleh orang tak dikenal (OTK) tidak dapat dibenarkan.

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar pihak yang diduga menggerakkan massa.

“Kapolri tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan eksekutor pengeroyokan. Aktor intelektual yang menggerakkan massa ke markas kepolisian harus dijerat dan diadili,” kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/4).

“Meskipun korban pengeroyokan diduga telah melakukan kekerasan seksual, hal tersebut tetap perlu dibuktikan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga: Motor Listrik MBG Ternyata Merek Baru, Hak Desain Didaftarkan Oktober dan Agustus 2025

Jaminan Keamanan dalam Proses Hukum

Selain menyoroti pentingnya pengungkapan aktor intelektual, Luthfi juga menekankan aspek perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum.

Ia menyampaikan bahwa secara yuridis setiap warga negara yang menjalani proses hukum wajib mendapatkan jaminan keamanan tanpa memandang statusnya.

“Secara yuridis, setiap warga negara yang menjalani proses hukum wajib mendapatkan jaminan keamanan, baik sebagai terlapor maupun pelapor. Dugaan penganiayaan di ruang penyidik merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah),” ujarnya.

Baca Juga: 82 Ribu Peserta Lolos SPAN-PTKIN 2026, Ini Link Resmi dan Cara Cek Hasilnya

Ia juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan individu yang berada di instansi kepolisian.

“Jika kekerasan terjadi di ruang penyidik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk unlawful act (perbuatan melawan hukum) oleh penguasa karena gagal menjalankan fungsi perlindungan yang diamanatkan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,” katanya.

Kronologi Pengeroyokan di Polda Metro Jaya

Baca Juga: BOA Bandung Gelar Sunmori Halal Bihalal, Kebersamaan Rider Honda ADV Makin Solid

Kronologi dugaan pengeroyokan terhadap F terjadi saat agenda konfrontasi dengan pelapor berinisial RIS di Polda Metro Jaya pada Kamis (26/3).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum F, RL Liston Marpaung, kliennya yang telah berada di lokasi untuk memenuhi panggilan penyidik tiba-tiba diserang oleh puluhan orang tak dikenal yang masuk ke ruang penyidikan bersama salah satu saksi pelapor, FAR.

Meski mengalami luka akibat serangan tersebut, F tetap melanjutkan proses konfrontasi sesuai permintaan penyidik.

Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2026 Segera Dibuka dengan Skema Zero Growth Fokus ke Guru, Nakes, dan Teknis, Ini Alasannya

“Baru kami melihat FAR bersama-sama dengan sekelompok laki-laki yang berwajah beringas langsung menyerang klien kami,” ujar RL Liston Marpaung dalam konferensi pers di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (2/4).

Namun, kronologi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersebut bertentangan dengan penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa insiden bermula dari adu argumen antara rombongan pendamping kedua belah pihak saat pemeriksaan konfrontatif berlangsung, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Baca Juga: Belum Semua Guru Terima TPG Maret 2026, Ini Penyebab Utama dan Langkah Cepat Agar Dana Segera Masuk Rekening

“Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Pakar Hukum Pidana: Wajib Diproses Kapolri

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi.Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai dugaan pengeroyokan seorang pria oleh puluhan orang di ruang penyidik Polda Metro Jaya merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga: Dorong Kesetaraan Madrasah dan Sekolah Umum, Menag Usul Tambahan Rp24,8 Triliun

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memberi perhatian khusus atas kasus tersebut.

"Polisi bertanggung jawab atas terjadinya pengeroyokan di kantornya,” ujar Abdul Ficar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/4).

“Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban serta sebagai penegak hukum, polisi tidak optimal  menjalankan fungsinya. Ini patut disesalkan dan harus mendapat perhatian khusus dari Kapolri," sambungnya.

Ficar menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap semua warga negara, termasuk terlapor, saat berada di kantor polisi.

Baca Juga: Dorong Kesetaraan Madrasah dan Sekolah Umum, Menag Usul Tambahan Rp24,8 Triliun

Ia menekankan bahwa siapa pun wajib mendapatkan perlindungan maksimal selama menjalani proses hukum.

“Jika polisi tidak melindungi, hal ini wajib mendapat perhatian khusus dari Kapolri, sekaligus harus memproses termasuk menahan penyerangnya,” jelasnya.
Kedudukan Saksi dalam Dugaan Kekerasan Seksual

Kuasa hukum F, RL Liston Marpaung, menyatakan bahwa saksi berinisial FAR tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dugaan tindak pidana terjadi, sehingga kedudukannya

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, JK Minta Ditunjukkan yang Asli demi Hentikan Perpecahan di Masyarakat

sebagai saksi utama dinilai tidak tepat.

“Saksi ini pun tidak ada di lokasi, di tempat. Adanya di Riau,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, turut menyoroti aspek pembuktian dalam perkara dugaan TPKS.

Ia menilai bahwa jika klaim tim kuasa hukum F benar, maka FAR tidak dapat dijadikan saksiutama dalam kasus tersebut.

Trisno menegaskan bahwa kedudukan saksi dalam perkara hukum mensyaratkan adanya pengetahuan langsung terhadap peristiwa yang diperiksa.

Baca Juga: 40 Soal TKA Bahasa Indonesia SMP 2026 Sesuai Materi Resmi, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

“Terkait saksi utama dalam hal ini melihat kejadian sedangkan terhadap kejadian tersebut ia tidak berada di tempat, maka hal ini tidak dapat menjadi saksi apalagi saksi utama,” ujar Trisno dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/4).

Kuasa Hukum F Minta Aparat Bertindak Profesional Sebagai penutup, tim kuasa hukum F menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

RL Liston Marpaung menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar setiap tahapan dilakukan berdasarkan bukti yang sah serta tidak mengarah pada kriminalisasi.

Baca Juga: WFH ASN Tiap Jumat di Magelang Masih Dikaji, Fokus Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan

“Bertindaklah secara profesional, transparan, dan pertahankanlah kebenaran itu adalah benar, kalau memang salah ya salah.

Jangan ada kesan bahwa laporan masyarakat itu dikriminalisasi atau menjadi bahan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang rentan atau lemah,” kataRL Liston Marpaung.

Menurutnya, proses penyidikan harus mampu membuktikan secara jelas dugaan peristiwa tersebut.

“Kalau penyidikan tidak bisa membuktikan, ya apa lagi kalau bukan kriminalisasi namanya?” ujarnya.***