POJOKSATU.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghebohkan publik.

Seorang pengasuh sekaligus pendiri ponpes berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus memberanikan diri untuk buka suara.

Baca Juga: Keren, 15 Siswa MAN IC Serpong Lolos Beasiswa Garuda dan LoA Global, Ada yang Diterima di 13 Kampus Sekaligus

Dari situ, dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap para santriwati mulai terkuak.

Pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu tersebut diketahui berdiri pada tahun 2021 dan memiliki total 252 santri, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki.

Namun, pasca mencuatnya kasus ini, pihak Kementerian Agama mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Keren, 15 Siswa MAN IC Serpong Lolos Beasiswa Garuda dan LoA Global, Ada yang Diterima di 13 Kampus Sekaligus

Pemerintah memutuskan menutup sementara ponpes tersebut dan tidak menerima santri baru.

Selain itu, pengasuh yang menjadi tersangka juga harus dipisahkan dari yayasan.

Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, maka penutupan permanen akan diberlakukan.

Baca Juga: Persija vs Persib Digelar di GBK 10 Mei, PSSI Pastikan Tak Ganggu Agenda Timnas

Dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya telah dilaporkan sejak September 2024.

Saat itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak terkait.

Namun, kasus sempat berjalan lambat hingga akhirnya dilakukan olah tempat kejadian perkara pada April 2026 di beberapa lokasi, termasuk asrama putri dan ruang pembelajaran.

Baca Juga: Kelapa Gading

Kuasa hukum korban mengungkap bahwa kejadian ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

Dari delapan korban yang melapor, diperkirakan jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih berusia SMP.

Dalam pengakuannya, pelaku diduga menggunakan modus manipulasi dan doktrin agar para korban tunduk.

Baca Juga: Perjalanan UNIS Tangerang, Kampus Tertua di Banten yang Terus Berbenah di Era Digital

Korban disebut tidak berani menolak karena adanya ancaman dari pelaku.

Mayoritas santri di ponpes tersebut juga berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga berada dalam posisi rentan.

Kasus ini juga memicu aksi demonstrasi dari warga dan korban yang menuntut keadilan.

Baca Juga: Imbas Curah Hujan Tinggi, Warga Kebon Pala Kebanjiran, Genangan Air Mencapaj 125 Cm

Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa lingkungan pendidikan pun harus tetap diawasi dengan ketat.

Di balik harapan orang tua menitipkan masa depan anak, ada tanggung jawab besar untuk memastikan mereka tumbuh dalam rasa aman, bukan ketakutan.***