POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menyeret delapan orang, dengan lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Baca Juga: Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat Usai Protes, Posisi Mengajar Diduga Tergantikan Oleh Adik Kepsek yang Lolos PPPK Paruh Waktu

KPK menemukan setidaknya dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan para pihak dalam praktik suap tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep, dikutip pojoksatu.id dari Liiputan 6 Minggu (11/6/2026).

Lima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Kasi Waskon) Agus Syaifudin, anggota tim penilai bernama Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta seorang staf PT WP bernama Edy Yulianto.

Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Sudah Ditransfer Kemenkeu, Ini Arti 'Cair ke Daerah' yang Perlu Guru Pahami

Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan hingga 30 Januari 2026 guna mempermudah proses pendalaman perkara dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT WP tahun pajak 2023.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gaji PNS 2026 Batal Naik, Ini Pengakuan Langsung Menteri Keuangan

Pemeriksaan yang dilakukan pada 2025 itu menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak dengan nilai mencapai Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan hasil pemeriksaan tersebut, Kasi Waskon Agus Syaifudin diduga menawarkan skema penyelesaian khusus yang disebut sebagai “all in”.

Skema itu disebut bernilai Rp23 miliar, yang ditawarkan agar kewajiban pajak perusahaan dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga: Guru Perlu Tahu! TPG 100 Persen Masuk APBD Dulu, Ini Dampaknya pada Jadwal Cair Januari 2026

Belakangan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan dengan nilai kewajiban pajak yang hanya sebesar Rp15,7 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah potensi kekurangan pajak yang ditemukan sebelumnya.

KPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya

Bahkan, penyidik menyebut potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar 80 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor perpajakan yang ditangani KPK.

Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik-praktik kotor di lingkungan instansi yang mengelola penerimaan negara.

Baca Juga: Uang Sudah Ada, Korban Masih Menunggu, Menkeu Sindir Birokrasi soal Uang Saku Korban Bencana

KPK juga mengingatkan bahwa sektor pajak merupakan tulang punggung keuangan negara.

Setiap bentuk penyimpangan dinilai bukan hanya merugikan kas negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.***