POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008 hingga 2015.
Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Mohammad Riza alias Riza Chalid, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya praktik tidak wajar dalam proses pengadaan minyak yang merugikan negara.
Baca Juga: Babinsa dan Warga Kutawargi Kompak Jumsih, Jalan Utama Sepanjang 980 Meter Kini Bersih dan Aman
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan adanya kebocoran informasi internal milik Petral Energy Services, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.
Informasi strategis tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender agar menguntungkan pihak tertentu.
Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner, bersama salah satu tersangka lainnya diduga berperan mempengaruhi jalannya tender melalui jaringan perusahaan afiliasi.
Mereka disebut menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat di Petral dan Pertamina untuk mengatur proses pengadaan.
Baca Juga: Pemprov Sulbar dan 6 Bupati Kompak! PPPK Tak Akan Dipecat Meski Terkendala Aturan 30 Persen
Akibat praktik tersebut, terjadi manipulasi harga melalui mark-up karena proses tender tidak berjalan secara kompetitif.
Bahkan, penyidik menemukan adanya pengkondisian nilai Harga Perkiraan Sendiri yang membuat harga pengadaan menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Tak hanya itu, kebijakan internal yang dibuat pada 2012 juga diduga bertentangan dengan keputusan direksi PT Pertamina.
Kebijakan tersebut kemudian membuka jalan bagi kesepakatan kerja sama yang memperpanjang rantai distribusi dan meningkatkan biaya.
Dampaknya, harga produk seperti Premium 88 dan Gasoline 92 menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya merugikan PT Pertamina.
Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara satu tersangka dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan, dan Riza Chalid masih dalam pencarian.
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Seluruh penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik.
Meski demikian, Kejagung memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kondisi PT Pertamina saat ini, mengingat Petral sendiri telah dibubarkan sejak Mei 2015.***




