JAKARTA, POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah persoalan integritas pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.

Dalam survei tersebut, persoalan integritas terlihat dari berbagai sisi, mulai dari tata kelola anggaran pendidikan hingga perilaku peserta didik.

Pada aspek tata kelola, terdapat laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan. 

Sementara pada aspek karakter peserta didik, praktik menyontek masih ditemukan di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi.

Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dana BOS 8 persen dilaporkan tak sesuai peruntukan

Dian mengatakan, terdapat 8 persen laporan responden yang menunjukkan pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan atau peruntukannya.

“Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan responden kita,” kata Dian.

KPK mencatat sejumlah bentuk persoalan dalam laporan tersebut. Rinciannya antara lain nepotisme sebesar 40 persen, penggelembungan biaya penggunaan dana sebesar 45 persen, serta pemerasan, pemotongan atau pungutan sebesar 16 persen. Sebanyak 41 persen lainnya masuk kategori penyimpangan lain.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena dana BOS merupakan salah satu instrumen pembiayaan pendidikan yang digunakan satuan pendidikan untuk mendukung operasional sekolah. 

Karena itu, penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan.

Persoalan tata kelola anggaran juga berkaitan dengan kualitas administrasi dan data pendidikan. 

Pemerintah perlu memastikan perencanaan, penggunaan, pelaporan, serta pengawasan dana dilakukan secara transparan agar bantuan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan.

26 persen siswa masih menyontek saat ujian

Pada aspek karakter peserta didik, KPK menemukan persoalan berbeda. Sebanyak 26 persen peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih melakukan praktik menyontek saat ujian.

Praktik tersebut ditemukan dalam 51 persen satuan pendidikan dasar dan menengah yang menjadi bagian dari survei.

“Di tingkat dasmen, 26 persen peserta didik masih menyontek pada saat ujian,” kata Dian.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berada pada level pengelolaan lembaga, tetapi juga muncul dalam perilaku akademik peserta didik.

KPK juga menemukan adanya peserta didik yang belum berani menolak ketika teman-temannya melakukan kecurangan. 

Pada jenjang dasar dan menengah, kondisi tersebut dilaporkan terjadi pada 18 persen responden dan ditemukan di 43 persen satuan pendidikan.

Sementara pada jenjang perguruan tinggi, 50 persen responden mahasiswa mengaku masih melakukan praktik menyontek saat ujian. Temuan tersebut terjadi di 94 persen perguruan tinggi yang menjadi bagian dari survei.

KPK juga mencatat persoalan plagiarisme di perguruan tinggi. Praktik tersebut dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan di 93 persen satuan pendidikan perguruan tinggi.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan integritas pendidikan membutuhkan pendekatan yang lebih luas. 

Kejujuran tidak cukup hanya disampaikan sebagai materi pembelajaran, tetapi perlu dibangun melalui kebiasaan, keteladanan, aturan yang jelas, dan lingkungan pendidikan yang tidak membiarkan praktik kecurangan.

Skor integritas pendidikan meningkat

Di tengah berbagai temuan tersebut, skor SPI Pendidikan 2026 tercatat 73,30 dan masuk kategori adaptif. Angka tersebut meningkat dibandingkan skor 2024 yang tercatat 69,05.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peningkatan tersebut patut disyukuri, tetapi tidak boleh membuat pemangku kepentingan berpuas diri.

“Kami bersyukur ya skornya sudah cukup tinggi. Posisinya adalah adaptif 73,30 dibandingkan dua tahun sebelumnya 69,05,” kata Setyo.

Menurut Setyo, hasil survei harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, terutama pada daerah atau satuan pendidikan yang masih memiliki persoalan integritas.

Ia juga mengingatkan agar hasil survei tidak disikapi secara defensif. Temuan dengan nilai rendah justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan budaya integritas.

SPI Pendidikan mengukur kondisi integritas melalui tiga dimensi utama, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. 

KPK menyebut survei 2026 melibatkan lebih dari 42 ribu satuan pendidikan, termasuk 41.720 satuan pendidikan dasar dan menengah serta 1.090 perguruan tinggi.

Kemendikdasmen perkuat tata kelola dan karakter

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus memperkuat integritas pendidikan melalui sejumlah kebijakan.

Menurut Mu'ti, terdapat tiga strategi yang terus didorong Kemendikdasmen, yakni memperkuat pelayanan publik, meningkatkan layanan pengaduan masyarakat, serta membangun pembelajaran yang bermakna sekaligus memperkuat karakter.

Dalam pelayanan publik, salah satu perhatian diarahkan pada penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Jalur prestasi mencakup prestasi akademik maupun nonakademik. 

Penyempurnaan sistem penerimaan murid diharapkan dapat memperkuat transparansi dan mengurangi ruang terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan.

Kemendikdasmen juga memperkuat Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai saluran pengaduan masyarakat. 

Upaya tersebut diarahkan untuk membangun budaya kerja yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis.

Pada sisi pembelajaran, penguatan karakter dilakukan melalui pembelajaran di dalam dan luar kelas, hidden curriculum, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Ekosistem pendidikan juga diperkuat dengan melibatkan empat unsur, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. 

Dengan pendekatan tersebut, pembentukan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab guru atau sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan lingkungan di luar sekolah.

Dapodik dibenahi untuk penyaluran BOS dan PIP

Kemendikdasmen juga melakukan perbaikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena kualitas data berkaitan dengan ketepatan penyaluran bantuan pendidikan.

Perbaikan data diperlukan agar bantuan seperti dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.

“Karena sering kali kami meminta data pokok yang dikirim data pokoknya, sehingga penyaluran tidak tersampaikan sebagaimana mestinya,” ujar Mu'ti.

Pembenahan data menjadi bagian penting dari tata kelola pendidikan karena kesalahan atau ketidakakuratan data dapat berdampak pada perencanaan program, penyaluran bantuan, hingga pemantauan kebijakan pendidikan. ***