POJOKSATU.id - Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, memicu kehebohan besar di ruang publik.
Informasi tersebut viral seketika karena kasus ini sebelumnya menjadi sorotan nasional akibat temuan jenazah yang dinilai janggal.
Terutama karena wajah korban ditemukan tertutup plastik dan dililit lakban.
Baca Juga: Dari Brimob hingga Kapolsek Klari, Ini Jejak Karier Kompol Bambang
Dalam pernyataan resminya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pada Jumat (9/1/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh.
“Benar, keterangan dari penyelidik (kasus Arya Daru) dihentikan penyelidikannya karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti,"
Baca Juga: Kompol Bambang: Percaya Kata-Kata Baik Jadi Doa
"dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Kombes Budi dikutip pojoksatu.id dari jawapos.
Penjelasan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Brigjen Pol Wira Satya Triputra yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Bukan Diskriminasi, Ini Alasan Guru di Kota Besar Tak Masuk Skema TPG THR 100 Persen!
“Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan,"
"bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Brigjen Wira.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula ketika jenazah Arya Daru ditemukan di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kondisi awal di lokasi kejadian menjadi salah satu pemicu ramainya spekulasi.
Baca Juga: Bukan Diskriminasi, Ini Alasan Guru di Kota Besar Tak Masuk Skema TPG THR 100 Persen!
Wajah korban tertutup plastik dan terikat lakban kuning, sementara tubuhnya tidak menunjukkan tanda kekerasan fisik yang mengarah pada dugaan tindak kriminal.
Visualisasi yang diberitakan media nasional membuat publik menilai ada sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap lebih dalam.
Meski demikian, hasil investigasi Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Dari Brimob hingga Kapolsek Klari, Ini Jejak Karier Kompol Bambang
Proses otopsi, pemeriksaan toksikologi, dan gelar perkara internal dilakukan sebelum keputusan penghentian penyelidikan diambil.
Polisi menegaskan seluruh langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur penyelidikan yang berlaku.
Salah satu detail yang sempat disorot penyidik adalah aktivitas korban pada malam sebelum ditemukan meninggal.
Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Tak Hanya CAT, Ini Tahapan Seleksi dan Bobot Penilaiannya
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa Arya Daru sempat berada di rooftop gedung Kemlu selama lebih dari satu jam.
Namun, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi ancaman atau keberadaan orang lain yang terkait dengan kejadian tersebut.
Setelah Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyelidikan, publik kembali ramai membahas kasus ini.
Banyak warganet yang mempertanyakan bagaimana kasus dengan kondisi TKP yang dinilai dramatis dapat dihentikan tanpa adanya potensi tindak kriminal.
Unggahan di platform seperti X dan Instagram memperlihatkan gelombang besar komentar yang mempertanyakan transparansi dan hasil akhir penyelidikan.
Di sisi lain, polisi menegaskan bahwa pintu penyelidikan tetap terbuka. Jika ada bukti baru dan valid, penyidik menyatakan siap membuka kembali kasus tersebut.
Baca Juga: Dari Brimob hingga Kapolsek Klari, Ini Jejak Karier Kompol Bambang
Dengan demikian, meski secara resmi penyelidikan dihentikan, peluang untuk kembali menelaah fakta-fakta baru masih ada jika perkembangan informasi memungkinkan.
Kasus kematian Arya Daru sebelumnya juga menjadi perbincangan internasional. Beberapa media luar negeri menyorot nuansa misteri yang menyelimuti kasus ini.
Namun hingga kini, tidak ada temuan yang bertentangan dengan hasil penyelidikan resmi polisi.
Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Tak Hanya CAT, Ini Tahapan Seleksi dan Bobot Penilaiannya
Dengan berakhirnya penyelidikan ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti ilmiah.
Namun, reaksi publik menunjukkan bahwa kasus ini masih menyisakan rasa penasaran besar.
Meski demikian, secara hukum kasus telah ditutup kecuali ada bukti baru yang muncul.***




