POJOKSATU.id – Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini memunculkan perdebatan baru.

Bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana sistem peradilan menilai pekerjaan di sektor ekonomi kreatif yang selama ini belum memiliki standar baku.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Dipindah! Lahan Angkasa Pura Disiapkan Jadi Rusun Warga Bantaran Rel, Kapan Mulai Dibangun?

Namun kehadiran DPR tidak hanya sebatas fungsi pengawasan. Kasus ini dinilai membuka persoalan lebih luas, yaitu ketidaksesuaian antara perkembangan ekonomi kreatif dengan pendekatan hukum yang masih konvensional.

“Kami tidak mencampuri putusan hakim. Ini murni pengawasan,” ujar Hinca, Senin (30/3/2026).

Benturan Dua Dunia
Menurut Hinca, salah satu kejanggalan dalam perkara ini adalah cara penilaian terhadap pekerjaan kreatif.

Baca Juga: Wah! Bazar Rakyat Bagi Sembako Murah hingga Gratis, Kolaborasi Pemerintah Ini Bikin Warga Tersenyum

Ia menyoroti bahwa aktivitas seperti ide, konsep, dubbing, hingga editing dinilai tidak memiliki nilai ekonomi dalam perkara tersebut.

Padahal, di era digital, sektor kreatif justru menjadi salah satu penggerak ekonomi baru.

“Tidak masuk akal kalau pekerjaan kreatif dihargai nol rupiah,” tegasnya.

Baca Juga: Daerah di Sumut Kejar Opini WTP, LKPD 2025 Resmi Diserahkan ke BPK, Rico Waas: Siap untuk Diaudit

Masalah Lama, Kasus Baru
Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini bukan hanya terjadi pada satu kasus.

Sektor ekonomi kreatif selama ini memang belum memiliki standar tarif yang baku.

Akibatnya, penilaian terhadap pekerjaan sering kali subjektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam proses hukum.

Hal inilah yang dinilai Komisi III sebagai potensi ketidakadilan.

Baca Juga: Wow! 300 Ribu Makan Gratis dan 100 Ribu Sembako Dibagikan di Monas, Bazar UMKM Diserbu Warga

DPR Dorong Keadilan Substantif
Melalui RDPU, Komisi III menghasilkan lima poin kesimpulan yang diserahkan ke PN Medan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Dalam rekomendasi tersebut, DPR menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formal hukum.

Komisi III bahkan mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya vonis ringan.

Baca Juga: Empat Anggota TNI Kena Hantaman Rudal Israel di Lebanon Selatan, 1 Meninggal 3 Luka-luka

Selain itu, DPR juga mengajukan diri sebagai penjamin jika penangguhan penahanan diajukan.

Efek ke Industri Kreatif
Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif.

Jika karya dan jasa kreatif tidak diakui secara layak dalam sistem hukum, hal ini bisa berdampak pada perlindungan profesi di masa depan.

Baca Juga: 1.000 Anggota Paguyuban Pasundan Padati Halalbihalal di Bandung, Seruan Jaga Ukhuwah dan Jati Diri Sunda Menguat

Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus berjalan, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Namun, keseimbangan antara penegakan hukum dan rasa keadilan menjadi kunci. ***