POJOKSATU.id, BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi vonis mati terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan.

Herry Wirawan yang saat ditahan di Rutan Kelas I Bandung, kondisinya dalam keadaan sehat.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan bahwa saat mendengar MA tolak kasasi vonis mati, Hery merespon dengan reaksi yang datar.

Suparman juga mengaku sempat berbincang dengan Herry Wirawan pasca vonis mati tersebut.

"Ia merespon putusan tersebut tidak dengan cara yang berlebihan atau lainnya," ungkap Suparman, Kamis (5/1/2022).

BACA: Komas Perempuan Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri yang Divonis Mati, Begini Reaksi Netizen

Berdasarkan komunikasi tersebut, Herry Wirawan sama sekali tak menunjukkan reaksi yang berlebihan.

"Dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan, artinya kita lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya," sambung dia.

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, ia melihat Herry Wirawan semua kegiatan pembinaan, khususnya keagamaan.

Interaksi sosial dengan tahanan lainnya juga relatif berjalan seperti biasa.

"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung," katanya.

BACA: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tetap Memberikan Perhatian untuk Para Korban

Suparman menduga, Herry Wirawan sudah mengetahui kasasi ditolak MA.

Akan tetapi, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan kutipan putusan tersebut.

Selain itu, pengacara Herry Wirawan juga belum datang untuk berkunjung.

"Kelihatan sudah (tahu kasasi ditolak). Cuma memang kita belum dapat putusan dari MA," katanya.

Dalam keseharian, Suparman juga mengungkap bahwa Herry bersikap seperti biasa.

"Tetap berbaur dengan yang lainnya. Tidak ada yang gimana-gimana," tandasnya. (Arief/Pojoksatu)