POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kualitas udara terburuk terjadi di Jakarta, Banten, Jabar, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Kapolri sudah memerintahkan 4 Kapolda mewajibkan anggota Polri pakai masker.

Kewajiban anggota Polri menggunaan masker di 4 provinsi itu langsung diatur melalui Surat Telegram kepada 4 Polda dengan kualitas udara terburuk.

4 Polda itu di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Banten, Polda Kalbar. Dengan nomor STR/515/VIII/PAM.3/2023 tertanggal 21 Agustus. Tembusan TR tersebut langsung Kapolri dan Wakapolri.

Baca Juga: Cak Imin Ungkap Dirinya Terus Dirayu-rayu PDIP Agar Tinggalkan Prabowo, Sampai Diajak Makan Siang

Berdasarkan data BMKG, kualita terburuk adalah seluruh DKI Jakarta. Adapun untuk Banten yaitu Serang, Lebak, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Untuk Jawa Barat yaitu Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Karawang, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cimahi, Purwakarta, Subang, dan Sukabumi.

Sementara wilayah Kalbar dengan kualitas udara terburuk, yaitu Kuburaya, Landak, Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.

Wilayah-wilayah tersebut tercatat dengan indeks kualitas udara dan polusi udara di angka 158. Ini terburuk nomor 6 di dunia.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini 22 Agustus: Nasib Indonesia Ditentukan 2 Pertandingan Ini

Dengan kualitas udara terburuk, seluruh anggota di 4 wilayah hukum tersebut diperintahkan kepada anggota wajib menggunakan masker di tempat-tempat umum.

"Diperintahkan kepada seluruh anggota untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah dan terutama kepada seluruh anggota yang bertugas di lapangan. Wajib memakai masker," bunyi TR.

Selain itu, anggota yang bertugas di lapangan agar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker untuk menghindari penyakit akibat kualitas udara buruk.

"Bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dalam rangka penggunaan masker guna mencegah timbulnya penyakit akibat kualitas udara buruk," buyi TR.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin, Agustus 2023.

Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Kebijakan WFH ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Dalam SE yang terbit 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono itu diatur pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.***