POJOKSATU.ID – Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas.
Seperti diketahui, belum lama ini AKBP Fajar Widyadharma telah ditangkap terkait dugaan penggunaan narkoba hingga pencabulan.
Mengetahui hal ini, Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan turut menanggapi kasus tersebut.
“Kami menegaskan tidak ada perbedaan dalam hukum kita,” ucap Menko Polkam Budi Gunawan.
“Justru oknum terlibat, sanksi hukumnya lebih berat,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarsempit.jawapos.com.
Budi menambahkan bahwa sanksi yang akan dikenakan pada terduga pelaku akan disesuaikan dengan aturan instansinya.
Sebab, beredar informasi bahwa tidak hanya Kapolres Ngada saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing, entah itu oknum Polri maupun TNI,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat usai beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri.
Baca Juga: Simpatika Aktif 4 Maret 2025! Cek Tahapan Pencairan TPG 2025 di Sini
Yang mana, dirinya ditangkap di salah satu hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Bukan tanpa sebab, penangakapan tersebut terjadi lantaran pihak Propam Polri mendapat laporan bahwa yang bersangkutan telah melanggar norma.
Oleh karena itu, para aparat Propam Polri sontak mengambil langkah tegas untuk menangkap paksa terduga pelaku Kapolres Ngada.
Baca Juga: Semua yang Perlu Anda Tahu Tentang Transisi Fungsional Perubahan Jabatan Guru!
Diketahui, Fajar yang berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah hotel ini langsung diterbangkan ke Mabes Polri.
Hingga kini, kasus Kapolres Ngada tersebut masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak Propam Mabes Polri.
Hal ini guna mengetahui secara langsung apakah terduga yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kekuasaan. ***



