POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya menyebut istri berinisial PB, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok oleh suaminya tidak dilakukan penahanan.
Begitu pula sang suami yang dituding melakukan KDRT terhadap istrinya, juga tidak ditahan. Keduanya saat ini tengah menjalani perawatan.
Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polres Depok, Kamis (25/4/2023).
"Dikedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto.
Menurut Karyoto, kedua pasangan suami istri itu, saat ini sama-sama dilakukan perawatan.
Sebab dari kejadian KDRT itu, keduanya sama-sama mengalami luka yang cukup serius.
BACA : Fakta Kasus KDRT Depok, Ternyata Sang Suami Babak Belur Dihajar Istri
"Akibat kekerasan yang dilakukan istri ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan. Demikian juga untuk suami yang mungkin kondisinya perawatab," ujarnya.
Dengan kondisi keduanya dirawat, Karyoto meminta kepada penyidik agar kasus KDRT itu dihentikan terlebih dulu.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," ujarnya.
Karena itu, jenderal bintang dua ini juga menghimbau kepada para penyidik, agar hati-hati dab berimbang menangani kasus KDRT, seperti kasus yang saat ini tengah viral.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus berimbang, kalau ada dua laporan ya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," terasnya.
Reporter : firdausi



