POJOKSATU.id, JAKARTA—Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dituduh Firli Bahuri memberi petunjuk kepada eks Mentan Syahrlul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan polisi dugaan pemerasan ke Polda Metro.

Soal tudingan pada Kapolda Metro memberi petunjuk ke eks Mentan SYL agar membuat LP ke Polda, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi jawaban tegas ke kubu Firli.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan pembuat aduan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Dekat dengan Vicky Prasetyo Ditentang Netizen, Marshanda : Gua Malah Belajar Banyak dari Dia

"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Saat ditanya apakah betul Irjen Karyoto memberikan petunjuk supaya dugaan pemerasan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri enggan berkomentar lebih lanjut.

Ade Safri menjamin pihaknya profesional, transparan dan akuntabel dalam penyidikan kasus Firli ini.

"Mohon maaf tidak perlu kami tanggapi. Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini," tegas Ade Safri Simanjuntak dilansir detikcom.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Makin Menguat, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Tambah Merosot

Kombes Ade Safri juga merahasiakan siapa sosok yang melapor soal dugaan pemerasan terhadap SYL itu.

Ade Safri menekankan pihaknya memberikan perlindungan kepada pengadu atau pedumas sebagaimana aturan yang berlaku.

"Dan wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," imbuh Ade Safri.

Firli Bahuri Minta Kasusnya Diberi SP3

Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Serang Irjen Karyoto dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bekerja Sama

Atau dengan kata lain, Firli Bahuri meminta kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan SYL ini diberikan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Firli juga mengatakan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Firli.

Firli Bahuri juga meminta Polda Metro untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum aquo atau dugaan pemerasan kepada eks Mentan SYL ini.

Baca Juga: Fakta Mayat Wanita yang Ditemukan Membusuk di Kontrakan Cikarang, Ternyata Diracun Kemudian Dibekap

Firli Tuding Irjen Karyoto Beri Petunjuk

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyerang Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menuduhnya bekerja sama.

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023) menyebut Irjen Karyoto memberi petunjuk agar eks Mentan SYL buat laporan polisi.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan eks Mentan SYL membuat pengaduan ke polisi setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ian Iskandar mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli Bahuri dari berbagai sumber.***