POJOKSATU.ID - Gelombang kritik kembali menerpa Kejaksaan Agung RI setelah Badan Pemulihan Aset.

Mengumumkan rencana lelang kapal tanker raksasa MT Arman 114 beserta muatan minyak mentahnya senilai lebih dari Rp1,17 triliun.

Publik mempertanyakan transparansi, urgensi, hingga potensi permainan harga dalam proses.

Yang disebut-sebut sebagai salah satu lelang aset rampasan negara terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi! Mario Dandy Gagal Kabur dari Vonis 2 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan resmi, Minggu 23 November 2025.

Menyebutkan bahwa lelang akan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025 melalui portal lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Namun, alih-alih menuai apresiasi, pengumuman ini justru memicu tanda tanya besar di tengah publik.

Objek lelang ini dijual satu paket, terdiri dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, tahun pembuatan 1997.

Baca Juga: Dua ASN Kotim Positif Narkoba, Kini Masuk Program Wajib Lapor BNNK

"serta muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” ujar Anang.

Kapal tersebut sebelumnya disita dalam kasus serius. pembuangan limbah oleh nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Yang telah divonis bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Batam.

Nilai limit yang dipatok mencapai Rp1.174.503.193.400, sementara jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp118 miliar.

Besarnya angka ini memicu kekhawatiran bahwa proses lelang hanya akan “dikendalikan oleh kalangan tertentu”.

Mengingat nominal jaminan yang sangat tinggi secara otomatis menyingkirkan peserta dari kelompok swasta kecil atau perorangan.

Selain itu, kondisi kapal yang sudah berusia hampir tiga dekade, dibangun pada tahun 1997 juga dipertanyakan.

Banyak pihak menilai Kejagung terkesan tergesa-gesa melakukan lelang tanpa menjelaskan secara rinci kondisi teknis kapal.

Baca Juga: RANGKUMAN Materi Quran Hadis Lengkap 8 Topik Modul 1 Profesional, Download CONTOH SOAL Tugas Akhir Modul PPG Daljab Batch IV 2025

Mulai dari status legalitas internasionalnya, maupun kualitas muatan minyak mentah yang ikut dilelang.

Pengamat maritim menyoroti bahwa lelang kapal internasional yang berbendera Iran memiliki potensi masalah hukum lintas negara yang tidak bisa diabaikan.

Namun hingga kini, Kejagung belum memberikan penjelasan detail mengenai mitigasi risiko tersebut.

Tak hanya itu, kritik juga mengarah pada Kejagung yang dinilai kembali mengulang pola lama.

Baca Juga: Kenyataan Pahit Honorer! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Pengabdian Panjang Terancam Berakhir

Seperti kurang transparan, minim sosialisasi, dan tidak membuka ruang publik untuk memverifikasi proses lelang bernilai fantastis tersebut.

Banyak yang khawatir lelang superjumbo ini hanya menjadi “formalitas legal” yang dimenangkan pihak tertentu.

Dengan harga minimal, namun memberikan keuntungan maksimal bagi oknum di belakang layar.

Dengan nilai lelang yang menyentuh angka triliunan, publik menuntut proses ini diawasi ketat agar tidak menjadi skandal baru dalam pengelolaan aset negara.***