POJOKSATU.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memanas usai digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel St Regist Jakarta (14/9/2024) dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, menggantikan Arsjad Rasjid.
Arsjad Rasjid dan pengurus lainnya tegas menolak keabsahan Munaslub tersebut Arsjad Rasjid dan pengurus lainnya dalam konferensi pers hari ini, Minggu (15/9/2024).
Ia menyebut Munaslub ilegal dan tidak sesuai aturan yang berlaku. "Kami menyatakan ilegal karena tak dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K Hardjono.
Menurut Dhanis, sesuai dengan AD/ART Kadin, ada dua tahap penting yang harus dilalui sebelum Munaslub bisa digelar.
Pertama, pengurus Kadin harus menerima peringatan tertulis awal dan diberi waktu maksimal 30 hari untuk melakukan perbaikan. Jika belum juga ada tindakan, barulah peringatan kedua dilayangkan, yang kemudian bisa mengarah pada permintaan Munaslub.
Baca Juga: Konflik Panas Antara KADIN dan Apindo Karawang, Pemicunya Surat Imbauan Bupati
"Tidak pernah ada surat peringatan ke kami," jelas Dhanis.
Selain itu, dalam Pasal 18 AD/ART disebutkan bahwa Munaslub baru dianggap sah jika dihadiri oleh minimal 50%+1 peserta penuh, yang meliputi Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB).
Saat ini, terdapat 34 Kadin Provinsi dan 69 ALB yang aktif, dan Dhanis mempertanyakan apakah syarat tersebut terpenuhi dalam Munaslub yang digelar oleh kubu Anindya.
Ia juga menambahkan, sejumlah Ketua Kadin Provinsi akan datang ke Jakarta untuk menyatakan dukungan kepada Arsjad Rasjid. "Sekitar 24 Ketua Kadin Provinsi akan ke Jakarta," ungkapnya.
Kubu Arsjad pun membantah tudingan bahwa Arsjad tidak aktif dalam memimpin Kadin. Sebaliknya, mereka menyebut Arsjad berperan aktif, terutama dalam acara-acara besar seperti pelaksanaan B20.
Baca Juga: Pimpin Keketuaan ASEAN BAC, Arsjad Rasjid Dorong NZE ASEAN
Lebih lanjut, Arsjad dinilai menjaga independensi Kadin dengan tidak merapat ke kubu politik tertentu selama Pilpres 2024, meskipun ia sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional untuk Ganjar Pranowo.
"Waktu maju TPN, tidak ada keberatan (dari anggota), cuti sesuai aturan, organisasi tidak berhenti," tegas Dhanis.
Di sisi lain, Munaslub Kadin 2024 yang dipimpin Nurdin Halid yang juga merupakan lWakil Ketua Umum Partai Golkar, justru menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru.
Baca Juga: Angkat Bicara Kasus Cut Intan Nabila, HIPMI Jabar: Tak Tolerir KDRT, Pelaku Bukan Pengurus
Menurut Nurdin, Arsjad dinilai telah melanggar independensi Kadin dengan terlibat aktif dalam dunia politik.
"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi independen. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik oleh Pak Arsjad" ungkap Nurdin.
Nurdin menambahkan bahwa Arsjad telah melanggar Pasal 14 dalam Anggaran Dasar Kadin, yang menegaskan bahwa Kadin bukanlah organisasi politik.
Ia juga dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin, yang mengatur pembagian tugas dewan pengurus. "Secara rinci, Ayat (2) Pasal 17 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin."
Ini berarti, Ketua Umum wajib menjaga independensi Kadin dalam setiap keputusannya.
Nurdin menegaskan bahwa aspirasi penggantian Arsjad sudah lama berkembang di kalangan anggota Kadin, bahkan sejak empat bulan lalu.
Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan Kadin telah mengupayakan solusi atas aspirasi tersebut, namun dukungan terhadap penggantian Arsjad dianggap terlalu kuat.
"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di bawah sejak empat bulan lalu," kata Nurdin.
Dalam Munaslub tersebut, Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum karena tidak ada kandidat lain yang mencalonkan diri.
Setelah terpilih, Anindya berencana mengajak seluruh pengurus Kadin, termasuk mereka yang tidak hadir dalam Munaslub, untuk berdialog guna mencegah adanya dualisme dalam kepemimpinan.
"Mudah-mudahan semua teman-teman daerah mendukung langkah saya, dan bagi pihak yang belum datang ke Munaslub Kadin 2024 untuk bergabung dengan saya," ujar Anindya.
Beredar informasi, sebanyak 21 Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi dengan tegas menolak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang bertujuan menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Munaslub ini dianggap tidak sah oleh sebagian besar Dewan Pengurus Kadin di daerah yang tetap mendukung kepemimpinan Arsjad.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Jadi Mentor Kewirausahaan di Filipina
Dewan Pengurus Kadin yang menyatakan penolakan terhadap Munaslub tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. ***




