POJOKSATU.id - Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Kapolsek Baito untuk membuat video yang berisi keterangan palsu terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus guru honorer, Supriyani.

Saat ini, kasus dugaan tersebut telah ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara yang juga telah meminta keterangan dari Rokiman guna mengusut dugaan permintaan uang damai ini secara transparan.

Pemeriksaan terhadap Rokiman dilakukan oleh Propam pada Kamis (31/10/2024), meskipun hasil penyelidikan Propam Polda Sultra hingga saat ini belum diumumkan.

Baca Juga: Puan Maharani Angkat Bicara Soal Kasus Guru Supriyani, Aparat Penegak Hukum DIMINTA OBJEKTIF, Sorot INTERVENSI ORANG TUA yang Berlebihan

Dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani ini, beredar dua video pernyataan Rokiman yang berbeda isi mengenai permintaan uang damai Rp 50 juta, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terhadap kesaksiannya.

Rokiman mengakui keberadaan dua video tersebut. Video pertama, yang ia buat secara inisiatif sendiri, memuat pernyataannya mengenai permintaan uang damai Rp 50 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.

Sementara, video kedua yang dibuat atas arahan dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, berisi keterangan berbeda. Dalam video kedua, Rokiman diminta untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta tentang uang damai Rp 50 juta.

Baca Juga: CAMAT Baito yang Bantu Fasilitasi Guru Supriyani DICOPOT Bupati Konawe Selatan, DRAMA Apa Lagi Ini?

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan pak Camat, kebetulan di situ juga saya diundang oleh pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai," kata Rokiman.

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," tambahnya.

Dalam video pertama, Rokiman membenarkan adanya permintaan uang Rp 50 juta agar kasus tidak dilanjutkan.

Baca Juga: DUGAAN TEROR Penembakan Mobil Dinas Camat Baito Belum Terungkap, Guru Supriyani DIAMANKAN Demi Keselamatan

Namun, dalam video kedua, ia menyatakan bahwa permintaan tersebut keluar dari dirinya saat mediasi, meskipun ia menyebut permintaan itu sebenarnya disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.

Hingga kini, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta yang terjadi saat proses mediasi. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.