POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus mengenaskan kembali terjadi di kawasan Tulungagung, Jawa Timur.
Yang mana, seorang Kepala Desa (Kades) Kradinan bernama Eko Sujarwo telah ditangkap polisi.
Bukan tanpa sebab, ditangkapnya Kades Kradinan ini tidak lain lantaran tersandung kasus dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga: Ngobras On The Spot, Galuh LTT Sukseskan Swasembada Pangan
Berdasarkan informasi dihimpun, total kerugian negara dari aktivitas tindak pidana itu disinyalir mencapai Rp700 juta.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Senin (21/4/2025).
Dalam artikelnya, Eko selaku Kades Kradinan dikonfirmasi telah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian.
Sebab, dirinya terbukti meraup keuntungan dari dana desa sebanyak ratusan juta pada 2020 hingga 2021 silam.
Diketahui, Eko berakhir ditangkap lantaran terbukti meraup keuntungan usai diperiksa para penyidik sebagai saksi.
“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menahan oknum Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo bernama Eko Sujarwo,” jelasnya.
Baca Juga: Try Sutrisno Beberkan Alasan Restui Wapres Gibran Dicopot, Sudah Siapkan Surat Wasiat ke Prabowo
“Terkait kasus dugaan korupsi desa tahun anggaran 2020 hingga 2021,” lanjut yang dikutip dari laporan artikel.
Lebih lanjut, hal ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana.
Yang mana, Ryo menuturkan bahwa tersangka dugaan kasus korupsi dana desa telah dibekuk ke dalam jeruji besi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa diamankannya Eko ke dalam sel sembari menunggu proses persidangan berlangsung.
“Yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menunggu proses persidangan,” jelasnya.
Usut punya usut, ternyata tidak hanya Eko saja yang menjadi tersangka dalam putaran korupsi dana desa tersebut.
Melainkan, Bendahara Desa Kradinan bernama Wiji juga diduga ikut terlibat dalam menerima uang haram tersebut.
Namun, pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut justru kewalahan lantaran Wiji sudah kabur dari jauh hari.
Tidak heran, para penyidik yang mengetahui hal ini bergegas menyematkan status Bendahara Desa Kradinan tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). ***



