POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbesar cakupan program sekolah swasta gratis pada tahun 2026.

Sebanyak 103 sekolah swasta ditunjuk untuk berpartisipasi dalam program tersebut dengan kapasitas menampung 23.694 siswa dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB yang tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta.

Untuk merealisasikan program itu, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran mencapai Rp253,6 miliar pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga: 4 Laptop Pertama dengan Nvidia RTX Spark, Superchip AI yang Diklaim Mampu Jalankan 1.000 Triliun Operasi per Detik

Dari 103 sekolah yang terlibat, sebanyak 40 sekolah merupakan penerima lanjutan yang memperoleh dukungan pendanaan selama Januari hingga Desember 2026.

Adapun 63 sekolah lainnya berstatus peserta baru yang mendapatkan pendanaan mulai Juli sampai Desember 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai program tersebut dapat menjadi sarana untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Beasiswa Pemda Morowali 2026 Dibuka untuk Mahasiswa Baru dan Aktif, Cek Jadwal serta Syarat Lengkapnya

Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta kini mulai memberikan perhatian lebih besar melalui pengalokasian anggaran khusus bagi sekolah swasta gratis.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan pendidikan sekaligus membantu memutus siklus kemiskinan yang masih dihadapi sebagian warga.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah sekolah yang terlibat dalam program tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Bojonegoro 2026 Tahap 2 Dibuka Agustus, Mahasiswa S1 dan D4 Bisa Ajukan Bantuan Pendidikan

Lembaga pendidikan berbasis keagamaan, termasuk madrasah yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, berpeluang menjadi peserta apabila kondisi keuangan daerah mendukung.

Pramono juga menegaskan bahwa sekolah yang telah bergabung dalam program sekolah swasta gratis tidak diperkenankan menarik biaya apa pun dari peserta didik.

Jika ditemukan pelanggaran berupa pungutan kepada siswa, sekolah terkait akan dievaluasi dan berisiko dikeluarkan dari program.

Diprioritaskan untuk Siswa yang Tidak Masuk Sekolah Negeri

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, Muhammad Fahmi, menyebutkan bahwa 23 dari total 103 sekolah swasta gratis berada di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: PLN Bekasi Luncurkan Program PELITA, Perkuat Budaya Literasi Anak dan Generasi Muda

Menurut Fahmi, program tersebut dirancang untuk mengakomodasi siswa yang belum memperoleh tempat di sekolah negeri selama proses penerimaan murid baru.

Kendati demikian, mekanisme penerimaan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan masing-masing sekolah maupun yayasan pengelola.

Ia menjelaskan bahwa calon peserta didik tetap harus menjalani proses pendaftaran dan seleksi sebagaimana jalur penerimaan pada umumnya.

Baca Juga: PP TUNAS Dinilai Berpotensi Salah Sasaran, Judi Online Justru Jadi Ancaman Terbesar Anak

Setelah seluruh tahapan dilalui, pihak sekolah atau yayasan akan menentukan siswa yang dinyatakan diterima.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa pemilihan sekolah peserta program dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Satuan pendidikan yang dapat mengikuti program harus berada di kawasan yang belum memiliki sekolah negeri milik Pemprov DKI Jakarta.

Memiliki izin operasional yang sah, terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), telah terakreditasi, serta konsisten melaporkan data pendidikan secara akurat.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kemensos 2026 Dibuka Besar-besaran, Tersedia 5.127 Formasi untuk Banyak Posisi

Nahdiana menambahkan bahwa sekolah swasta yang berlokasi di kelurahan tanpa keberadaan sekolah negeri mendapatkan prioritas utama untuk bergabung dalam program tersebut.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, sekolah penerima bantuan juga wajib menyelenggarakan proses pembelajaran secara lengkap di seluruh jenjang kelas.

Untuk tingkat SD harus tersedia kelas 1 sampai kelas 6, jenjang SMP wajib memiliki kelas 7 hingga kelas 9, sedangkan SMA/SMK harus menyediakan kelas 10 sampai kelas 12 secara utuh.***