POJOKSATU.ID- Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Pol Fadil Imran menantang balik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono agar mengungkap secara jelas, siapa sosok polisi yang tidak netral itu.

"Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja siapa orangnya buka," kata Komjen Fadil kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Jenderal bintang tiga ini menyarankan agar Aiman Witjaksono berani bertanggung jawab atas tudingan miringnya terhadap netralitas Polri.

Baca Juga: Sindir Kubu Sebelah, Sudirman Said Ungkap Alasan Tak Menunjuk Pengusaha Jadi Ketua Timnas Anies-Cak Imin

Tudingan tersebut, kata dia, perlu diklarifikasi Aiman Witjaksono ke publik agar hal tersebut tidak menjadi bola liar.

"Jangan hanya berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab. Jadi tidak usah takut," tuturnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mempertanyakan narasi yang dibangun Aiman Witjaksono.

Baca Juga: Caleg PAN Dapil Jabar VIII, Door to door Sosialisasikan Capres-cawapres Ganjar Mahfud Nomor Urut 3 pada Masyarakat Cirebon

Sehingga narasi-narasi miring tersebut diduga akan mengakibatkan dampak yang negatif, baik itu kepada alam sadar publik, terlebih kepada institusi Korps Bhayangkara.

"Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya berpihak ke Caleg, partai, atau capres tertentu. Apa benar. Siapa orangnya," tegas Fadil.

"Jangan membangun narasi yang berakibat terganggunya alama sadar publik," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia menilai pernyataan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono itu tidak bisa dipidanakan apabila pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Relawan Beta Gibran Konsolidasi Pemenangan dengan Memberikan Wawasan Ekonomi dan Lingkungan

Ini juga mengacu pada Surat Telegram (ST) Polri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 Jo ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yang memuat soal Penundaan proses hukum Pemilu 2024.

"Aiman tidak bisa dipidana apabila pernyataannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution kepada pojoksatu.id, Kamis (16/11/2023).

Sebaliknya, kata Eks Ketum Barisan Nasional Ganjar Pranowo (Barnas GP) ini, Aiman bisa dipidanakan jika tudingan dan pernyataanya itu menimbulkan kericuhan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Netizen Mulai Kuliti Kemenag, Ustad : Petugas Haji di Mekkah Gak Manfaat, Mereka Malah Sibuk Shopping

Tak tanggung-tanggung, bila pernyataan Eks Presenter TV nasional itu tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dijerat ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Sebaliknya Aiman dapat terjerat Pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat dengan Ancaman Pidana diatas 10 Tahun penjara," tegasnya.

Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima sebanyak laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Juga: Tidak Sesuai Pesanan Keluarga tuntut Pihak Katring Bumi Padi Bertangung Jawab

Keenam laporan polisi tersebut diterima secara berturut-turut oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2022) sejak pukul 16.00 WIB.

"Pelapor pada November sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (14/11/2023) ***