POJOKSATU.id - Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan menyampaikan klarifikasi atas penetapan tersangka kliennya.
Menurut dia, hal itu patut menjadi perhatian sekaligus mempertanyakan pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, Dahlan Iskan diberitakan Tempo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Dia pun mempertanyakan asal muasal sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan dimaksud.
Baca Juga: Usai Ditunjuk Komisaris PLN Nusantara Power, Video Ade Armando yang Sudutkan Prabowo Kembali Muncul
"Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Johanes dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu 13 Juli 2025.
Dia berujar, jika pemberitaan itu disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada Tempo.
Sementara SP2HP, jelas dia, adalah dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Keheranan Johanes Dipas pun bertambah karena kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka.
Baca Juga: MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, KH Cholil Nafis: Sudah Mengundang Ahli Musik dan Ahli Suara
Dalam SP2HP dimaksud, disebutkan bahwa tersangka dimaksud berinisial NW.
Sementara nama kliennya sama sekali tidak ada di dalam dokumen tersebut.
Kendati demikian, dia menyatakan tidak mempersoalkan apakah Tempo melakukan cek dan ricek secara memadai kepada kliennya atau tidak.
Alasannya, sambung dia, hal itu menjadi urusan ketaatan Tempo pada kode etik jurnalistik.
"Tapi apakah Tempo sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut?" kata dia.
"Juga apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut," lanjut Johanes.
Karena itu, Johanes sangat menyayangkan pemberitaan sekaligus penyiaran informasi yang cukup serius karena dapat mencemarkan nama baik seseorang.
Semestinya, lebih dulu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam sebelum pemberitaan.
"Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides yang dijalankan Tempo," kata dia.
"Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor," terangnya.
Hal lain yang ia nilai cukup janggal adalah kehadiran pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam sertijab Direskrimum Polda Jatim, tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
"Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?" ucap dia.
Baca Juga: Miris, Sebanyak 48 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia Dimiliki 60 Keluarga Kaya
Sebab menurut dia, kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum itu bukan hal yang lazim.
"San patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik," tandas Johanes Dipa.***




