POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana banjir bandang dan longsor Sumatera sebagai bencana nasional.

Desakan ini disampaikan Jimly mengingat kondisi di daerah bencana dan juga kesedihan dirinya mendengar keluhan pejabat daerah di kabupaten dan kota terdampak bencana.

Hingga hari ke-10 bencana banjir bandang dan longsor, beberapa daerah di Sumut dan Aceh belum tersentuh bantuan dan evakuasi korban.

Baca Juga: Banten Kirim Rp3 Miliar dan Logistik Besar-Besaran untuk Sumut, Sumbar, dan Aceh

“Sedih dengarkan pejabat-pejabat daerah-daerah terkena dampak bencana menghimbau agar bencana di tiga provinsi Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional. Dan dijawab pejabat pusat dengan sikap denial seolah sangat khawatir dengan status bencana nasional,” jelas Guru Besar Hukum Universitas Indonesia ini melalui akun X miliknya, Jumat (5/12).

Padahal menurutnya, itulah gunanya ada Pasal 12 UUD 1945 yang memberi fasilitas untuk menerobos dan menerabas.

Menurut Jimly, para Sarjana Hukum juga banyak yang tidak paham denga prinsip "emergency law".

Maka selama lima tahun terakhir, dia sengaja membuat mata kuliah khusus HTN Darurat di Fakultas Hukum UI dan STHM.

Baca Juga: 39 Kampus Bergerak Serentak, Misi Besar Kemendikti Kawal Respons Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Bahkan di UNHAN saran saya dijadikan acuan membentuk Prodi Hukum Keadaan Darurat di Fakultas Keamanan Nasional,” tegas Ketua Reformasi Kepolisian ini lagi.

“Ayo tetapkan saja Bencana Nasional dengan segala plus minusnya,” ujar Jimly Asshiddiqie lagi.

Hensat Duga Uang Negara Habis

Sementara itu, Pengamat Hukum Hendri Satrio menduga uang pemerintah habis sehingga tidak mau menetapkan bencana di tiga provinsi di Sumut sebagai bencana nasional.

“Kenapa pemerintah belum menetapkan bencana alam di Sumatra sebagai bencana nasional. Nah, mungkin ya, mungkin, semoga saya salah, mungkin salah satu alasannya karena pemerintah atau negara kekurangan uang atau malah gak punya uang,” jelas Hensat sapaan akrabnya seperti dilihat di akun miliknya, Jumat (5/12).

“Apakah gegara 200 triliun yang sudah terlanjur meluncur ke Bank Himbara,” jelasnya lagi.

“Sekali lagi, semoga saya salah. Ayo dong dibantu lebih dari maksimal supaya segera pulih wahai pemerintah atau negara,” ujarnya.

Bila dia salah, dia mohon maaf, ini semata-mata karena ketidaktahuannya terhadap kondisi di daerah bencana dan kondisi keuangan negara saat ini.

“Semoga kondisi daerah terkena dan terdampak bencana segera pulih,” ujar Hensat.***