POJOKSATU.id, JAKARTA—Jika Roy Suryo dkk bakal ditangkap atau ditahan Kejaksaan usai Lebaran Idul Fitri nanti terkait kasus ijazah Jokowi, maka hal itu akan memicu kemarahan publik.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebutkan Kejaksaan tidak akan melakukan penahanan kepada Roy Suryo Cs apalagi dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurut Khozinudin, kabar Roy Suryo Cs akan ditangkap usai Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah diyakini cuma gertak sambal dari kubu Solo saja.

"Kubu Solo berupaya menekan agar para pejuang mau tunduk dan berdamai dengan Joko Widodo," kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.

Baca Juga: Sidang PN Di Solo Memanas, Roy Suryo Tegaskan Ijazah Jokowi yang Beredar 99,9 Persen Palsu

Khozinudin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan melakukan penahanan, apalagi dengan KUHP dan KUHAP yang baru tidak memungkinkan dijadikan alasan untuk melakukan penahanan pada tersangka klaster 1 yaitu Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani.

Dan menurutnya, jika penahanan dipaksakan terhadap klaster 2 yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, maka publik dan seluruh rakyat akan tahu bahwa aparat penegak hukum tidak sedang menegakkan hukum, akan tetapi melayani kepentingan Jokowi.

"Rakyat akan marah karena aparat telah diperalat untuk kepentingan Solo dan ini akan menambah dukungan dan insentif perjuangan," tegasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta SP3, Polda Metro Beberkan Syarat Agar Kasus Ijazah Jokowi Bisa Dihentikan

Saat ini, tersisa empat tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang didampingi Ahmad Khozinudin yaitu Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani.

Roy Suryo Tak Ditahan

Seperti diketahui, tersangka Roy Suryo menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025).

Selain Roy, ikut diperiksa tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dan tersangka Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

Kombes Iman mengungkap alasan pihaknya tidak menahan mereka bertiga disebabkan ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.***