POJOKSATU.id, JAKARTA— Politisi Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menyebut terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia jika MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut anggota Komisi X DPR ini, jika Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar memutuskan proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif 2024, ini artinya MK harus bertanggung jawab sepenuhnya atas mundurnya demokrasi di Indonesia.
Dikatakan, seluruh elemen bangsa wajib menjaga mandat dalam menjalankan amanah reformasi yang digulirkan sejak tahun 1990 an.
"Termasuk bagaimana memastikan sistem politik yang dijalankan di dalamnya dapat mencegah tumbuh kembangkangnya oligarchi politik yang berdampak berkurang dan hilangnya partisipasi publik dalam politik dan pengambilan kebijakan di negeri ini," jelas Nur Purnamasidi, Senin (29/5/2023).
Ia mengaku tidak bisa menerima sebuah keputusan yang nantinya memundurkan demokrasi Indonesia.
Baca Juga :
Buat Heboh dengan Bocoran MK, Denny Indrayana : No Viral No Justice
Maka dari itu, ia menyatakan menolak skenario yang akan menetapkan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Dimana bocoran informasinya ini sempat diutarakan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Baca Juga :
Mahfud MD Marah Soal Denny Indrayana Dapat Bocoran Pemilu Tertutup, Bisa Pembocoran Rahasia Negara
Ia berharap MK benar-benar mempertimbangkan suara mayoritas publik dalam pengambilan keputusan terkait dengan penetapan sistem pemilu legislatif yang sebentar lagi akan diputuskan.
"Saya yakin hati nurani dan komitmen reformasi masih bersarang di dalam hati dan jiwa Para hakim MK," kata politisi yang juga petinggi DPP MKGR ini.
Politisi Golkar ini mengatakan bahwa kebocoran keputusan MK seolah menafikan keinginan mayoritas masyarakat yang ingin mempertahankan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
"Termasuk di dalamnya adalah 8 Partai politik yang sekarang duduk di DPR RI, Yakni; Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP dan PAN," kata anggota DPR Dapil Jatim 4 ini.
Diketahui, klaim vonis MK terkait hasil Judicial review UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang akan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, menuai pendapat banyak pihak. (ikror/pojoksatu)




