POJOKSATU.id, JAKARTA— Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono menyebut sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan hanya tendensius ke RUU TNI saja.
Sementara RUU Perubahan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tak pernah mereka komentari. Padahal menurut jenderal ini, RUU Perubahan yang banyak masalah.
Salah satu bukti banyaknya masalah di RUU Polri dengan munculnya lagu “Bayar Bayar Bayar” dan fenomena “Partai Cokelat (Parcok)”.
Menurut Ketua Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI ini dalam keterangannya, Senin (17/3), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, tak melihat realita kinerja TNI dalam 10 tahun terakhir yang selalu menempati posisi tertinggi dalam survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia.
“Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini adalah sikap tendensius,” katanya dilansir RMOL, Senin.
Mantan Setjen Wantanas itu menilai diperlukan upaya untuk mewujudkan jati diri TNI dalam sikap dan perilaku Prajurit TNI dan TNI secara kelembagaan, di tengah tumbuh suburnya pragmatisme yang terus menguat.
“Langkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini meritokrasi merupakan keniscayaan bagi kepentingan pembinaan karier di lingkungan TNI dan rekruitmen pimpinan TNI,” katanya.
“Karena itu diperlukan pasal khusus tentang meritokrasi ini dalam RUU TNI,” ungkap dia lagi.
Jebolan Akabri 1974 ini berpandangan bahwa Revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, seharusnya dalam konteks pertahanan keamanan negara bukan pertahanan dan keamanan negara. Sebab tujuan nasional pertama pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut “melindungi segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
“Frasa ini berarti melindungi dan mempertahankan keamanan negara yang di dalamnya ada warga negara, masyarakat dan wilayah negara merupakan kehendak atau tugas konstitusi,” jelasnya lagi.
Menurutnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) b telah sesuai dengan kebutuhan peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang.
Dimana status TNI sebagai alat negara secara tegas disebut Pasal 10 UUD NRI 1945 di bawah Presiden selaku Kepala Negara.
Dalam kapasitasnya selaku alat negara, TNI harus bersikap netral terhadap seluruh kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini jati diri TNI harus mewujud dalam sikap dan perilaku prajurit dan institusi TNI.
“Untuk ini sistem pembinaan di TNI harus mampu mewujudkan hal ini. Pasal-pasal terkait pembinaan perlu dikaji kembali,” beber dia.
Dalam hal Peran, Fungsi dan Tugas sebagaimana pada Pasal 4, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 34/2004 telah memadai dan sesuai dengan tuntutan statusnya sebagai alat negara.
Baca Juga: Ada Kejanggalan LHKPN Kader PDIP Deddy Sitorus, Istrinya Koleksi Tas Branded, KPK Diminta Turun
Dia mengungkapkan tambahan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif di dalam revisi UU TNI dapat diterima, karena lembaga-lembaga tersebut memang memerlukan penguatan melalui penempatan Prajurit TNI aktif.
“Tetapi penempatan Prajurit aktif dalam jabatan di luar 15 K/L yang telah diajukan oleh Kementerian Pertahanan, wajib pensiun dini dari dinas aktif sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3). Diskresi harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundangan,” bebernya lagi.
Diskusi Elemen Masyarakat
Diketahui, diskusi bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI” digelar di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI mendukung revisi UU TNI yang kini tengah berproses di DPR.
Diskusi itu menyimpulkan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam dinamika gejolak geopolitik dan geoekonomi yang sedang berkembang serta bangkitnya multilateralisme baru saat ini.
“Dinamika ini akan sangat mempengaruhi peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang. Beberapa pokok penting yang menjadi kesimpulan diskusi tersebut,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Di antaranya para peserta diskusi berterima kasih atas berbagai pandangan masyarakat sipil yang mengkritisi RUU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai wujud rasa memiliki TNI.
“Tetapi sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri, padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan fenomena ‘Partai Cokelat (Parcok)’ dan ‘Bayar Bayar Bayar’ merupakan sebagian dari banyak fenomena yang terjadi dewasa ini.
Apalagi, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri Perubahan yang tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan Kementerian atau Lembaga terkait. ***




