POJOKSATU.id, Sebanyak 63.789 tenaga kerja tercatat melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari-September 2026.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut bersumber dari laporan yang masuk melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Informasi yang dipublikasikan melalui Satu Data Kemnaker dan dikutip pada Minggu (11/10) itu memperlihatkan jumlah pekerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan selama sembilan bulan pertama tahun ini.
Berdasarkan sebaran wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan PHK paling banyak.
Total pekerja yang tercatat terdampak di provinsi tersebut mencapai 13.044 orang.
Di bawah Jawa Barat, Banten menempati peringkat kedua dengan 7.733 pekerja.
Posisi selanjutnya ditempati Jawa Timur dengan jumlah laporan sebanyak 6.154 pekerja.
Dua provinsi lainnya yang masuk dalam lima besar adalah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Jawa Tengah mencatat 5.585 pekerja, sedangkan DKI Jakarta membukukan 4.587 pekerja yang melaporkan terkena PHK.
Kemnaker menerangkan bahwa laporan PHK yang masuk ke sistem JKP tidak langsung digunakan sebagai statistik.
Data tersebut terlebih dahulu diseleksi melalui mekanisme deduplikasi kondisional dengan mempertimbangkan jarak waktu antarcatatan.
Dalam pelaksanaannya, pencatatan diperiksa berdasarkan kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal terjadinya PHK.
Langkah ini bertujuan untuk menemukan kemungkinan adanya laporan berulang dari pekerja yang sama.
Apabila terdapat beberapa catatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, laporan tersebut dikategorikan sebagai duplikasi.
Catatan yang teridentifikasi berulang kemudian dikeluarkan dari penghitungan statistik agar tidak dihitung lebih dari satu kali.
Kemnaker turut menjelaskan bahwa angka PHK yang disajikan dalam publikasi terbaru berpotensi berbeda dari data yang diterbitkan sebelumnya.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena adanya pembaruan maupun pengolahan ulang terhadap data yang tersedia.
Oleh karena itu, perbedaan angka antarperiode publikasi tidak bisa langsung diartikan sebagai perubahan jumlah pekerja yang terkena PHK.
Informasi mengenai tanggal batas pengambilan data atau cut-off dan waktu pembaruan perlu diperhatikan saat melakukan perbandingan.
Kemnaker menegaskan bahwa data PHK dari sejumlah publikasi harus ditelaah dengan mempertimbangkan periode pencatatan serta proses pemutakhiran yang diterapkan.
Tanpa memperhatikan aspek tersebut, perbandingan angka PHK berisiko menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat.***






