POJOKSATU.id, Depok - Perselisihan hubungan industrial di Hotel Bumi Wiyata Depok belum menemukan titik terang.
Setelah perundingan di tingkat perusahaan tak menghasilkan kesepakatan, para pekerja memilih membawa persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ketua FSB KAMIPARHO Komisariat Hotel Bumi Wiyata Depok, Muhammad Soleh, mengatakan langkah itu ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit sebanyak tiga kali tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Tak Mau Blokir Kontak WhatsApp? Coba 3 Cara Ini Biar Chat Tak Mengganggu
Para pekerja sebelumnya mempersoalkan keputusan manajemen yang dinilai menerbitkan PHK secara sepihak. Menurut mereka, keputusan tersebut dikeluarkan tanpa pembahasan terlebih dahulu dengan pengurus serikat pekerja.
Soleh menyebut persoalan semakin memicu keberatan karena surat PHK diterbitkan sehari setelah perusahaan dan pekerja menandatangani kesepakatan terkait pembayaran tunggakan gaji.
“Tanggal 27 Juli kita menandatangani Perjanjian Bersama, lalu tanggal 28 Juli Direktur mem-PHK kita. Ini sangat ironis dan tidak punya hati,” kata Soleh, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Sup Miesoa Gurih untuk Satu Porsi, Menu Hangat yang Praktis Dibuat di Rumah
Selain mekanisme PHK, pekerja juga mempersoalkan besaran pesangon.
Mereka menyebut manajemen menetapkan pembayaran sebesar 0,5 kali ketentuan, dengan skema pembayaran dicicil menyesuaikan kondisi likuiditas perusahaan tanpa kepastian waktu.
Dari sekitar 100 pekerja, sebanyak 29 orang disebut terpaksa menerima keputusan tersebut karena keterbatasan pilihan.
Sementara 63 karyawan, bersama pekerja kontrak dan kasual, masih menyatakan penolakan terhadap kebijakan direksi.
Protes terhadap kebijakan tersebut bahkan berujung pada aksi pemblokadean akses masuk hotel.
Para pekerja menilai kebijakan perusahaan tidak memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun.
“Pesangon itu aturan pemerintah untuk keberlanjutan hidup pekerja yang di-PHK, kalau diberikan tidak sesuai dan tanpa kepastian tentu sangat miris,” ujar Soleh.
Karena penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil, pekerja kemudian meminta perhatian pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mereka dijadwalkan mengikuti audiensi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui pertemuan yang difasilitasi DPRD Provinsi Jawa Barat.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung di Bale Baduga, Purwakarta, dengan turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
Soleh mengapresiasi respons Gubernur Jawa Barat yang bersedia menerima audiensi tersebut. Ia mengatakan mayoritas pekerja Hotel Bumi Wiyata merupakan warga Depok.
“Kami mengapresiasi respons cepat Pak Gubernur Dedi Mulyadi yang mau menerima audiensi ini, karena 98 persen pekerja di sini adalah warga Depok,” pungkasnya.***




