POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Para pendukung Bupati Purwakarta yang menginginkan Anne Ratna Mustika harus bersabar, walaupun sudah ada keputusan dari Pengadilan Agama gugatannya dikabulkan dirinya belum menjandi janda.

Karena putusan dari pengadilan agama purwakarta belum final ingkrah berkekuatan hukum tetap, sampai 14 hari kedepan bila Dedi Mulyadi atau kuasa hukum tidak melakukan banding, maka putusan pengadilan tersebut sudah final.

“Belum resmi jadi janda, kita pastikan akan banding. Karena kita diberi waktu sampai 14 hari kedepan, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Aa Ojat, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Rabu (22/02).

Tadi, lanjut Aa Ojat, ada yang bertanya setelah dikabulkannya gugatan Anne oleh hakim pengadilan agama apakah Anne bisa menikah dengan orang lain, maka jawabannya belum bisa.

“Kita mau banding, artinya belum resmi menjadi janda. Bila Anne memaksakan diri sampai menikah, maka bisa dipastikan Anne bakal terancam pidana,” tegas Aa Ojat.
Alasannya jelas, lanjut Aa Ojat, status Anne belum menjadi janda artinya masih istrinya Dedi Mulyadi.

“Yang jelas kita sudah mempersiapkan dari jauh-jauh hari, ketika gugatan cerai Anne dikabulkan maka kita sebagai kuasa hukumnya akan melakukan banding,” tutup Aa Ojat, mengakhiri pembicaraan.

Baca Juga : Ternyata Bukan Hanya Anne Yang Gugat Cerai Dedi, Para Anak Buahnya Banyak Yang Gugat Cerai Suaminya

Seperti diketahui, sidang hari ini merupakan putusan pengadilan agama purwakarta atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi. Hakim memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Dedi Mulyadi atau kuasa hukumnya, atas putusan dari majelis hakim pengadilan agama tersebut. Apakah mau menerima atau banding. (Ade Winanto / pojoksatu)