POJOKSATU.id, JAKARTA—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul Bogor yang digeledah Polri merupakan milik pribadinya.

Menurut Febrie uang Rp 476 miliar dan emas batangan 74 kg ada pemiliknya dan ada kegiatannya. Namun menurutnya, penjelasan lebih rinci bisa dilakukan lagi terkait itu.

Dia mengaku bisa mempertanggunjawabkan soal uang dan emas tersebut.

“Yang kedua rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Jampidsus saat konferensi pers bersama wartawan, Jumat (10/7).

Baca Juga: Presiden Hormati Penggeledahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Dia juga menjelaskan mengenai temuan uang Rp 476 miliar dan 74 kg emas yang ditemukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Mengenai uang yang ditemukan, saya kan sudah jelaskan sejak awal, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan. Ada orang-orang yang terlibat kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek, ” katanya lagi.

Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum. Cukup ya rekan-rekan,” jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Tunggu Polisi Terkait Dugaan Terseretnya Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus PLN dan TPPU

Bantah Pengunduran Diri

Pada kesempatan itu, Jampidsus juga membantah dirinya melakukan pengunduran diri sesuai dengan info yang beredar di media sosial.

“Jadi hingga saat ini, hingga tadi pagi, saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan, penanganan perkara, yang memang waktunya singkat yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie.

Menurutnya, mereka sedang menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa disiapkan berkasnya dan disidangkan di pengadilan.

Berita sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat pagi (10/7/2026).

Dikatakan Prasetyo, sejak awal Presiden Prabowo memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ucapnya.

Prasetyo menegaskan Presiden memandang korupsi sebagai salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan.

Meski demikian, ia menyebut pemerintah tidak boleh menyerah dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.***