POJOKSATU.ID- Akhirnya Polisi tembak pelajar di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy di pecat, usai jalani sidang etik selama tujuh jam lebih, 

Sidang yang digelar pada 9 Desembar selama kurang lebih 9 jam tersebut berjalan selama tujuh jam dan memutuskan Aipda Rodig resmi dipecat dari Polri secara tidak dengan hormat (PTDH).

"Alhamdulillah sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 1 siang dan selesai pukul setengah 9 jadi cukup lama kegiatan tersebut," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto kepada awak media, Selasa 10 Desember 2024.

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggaran ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.

Baca Juga: CREW Beras

Kemudian pihak Aipda R disebut akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," paparnya.

Sebelumnya, sidang etik terhadap Aipda R yang diduga menembak siswa di Semarang, Jawa Tengah masih digelar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan sidang etik terhadap Aipda R digelar sejak pukul 13.00 WIB.

Hingga saat ini sidang etik masih terus berjalan.

"Dari jam satu tadi sampai sekarang masih berlangsung, nanti saya sampaikan hasilnya," katanya kepada Disway.id, Senin 9 Desember 2024.

Baca Juga: Jarang Muncul di TV Bukan Berarti Tak Laku, Aming Tegaskan Artis Senior Tak Butuh Validasi

Dirinya menyampaikan kondisi sidang yang telah berjalan enam jam tersebut.

"Masih bagus, normal, masih berjalan terkait sidang etiknya," ujarnya.

Sementara disampaikannya, terdapat beberapa pihak yang hadir dalam sidang etik tersebut.

"Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim sampaikan perkembangan kasus penembakan siswa di Semarang yang diduga dilakukan oknum polisi.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus itu akan ditangani secara hukum yang berlaku.

"Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada awak media, Kamis 5 Desember 2024.

Baca Juga: Mau Itu Gol Asnawi, Mau Itu Gol Bunuh Diri, Mau Itu Menang Tipis, Pokoknya INDONESIA MENANG 1-0 Lawan Myanmar!

Dituturkannya, kasus itu akan ditangani secara transparan dan profesional.

"Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini. Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa," ujarnya.***