POJOKSATU.id — Status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul pertanyaan mengenai kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya, meski pembangunan IKN terus berjalan di Kalimantan Timur, Jakarta hingga kini masih menyandang status resmi sebagai ibu kota negara.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah perpindahan ibu kota batal dilakukan atau justru hanya mengalami penyesuaian waktu.
Baca Juga: Pasca Kirab Budaya, Dedi Mulyadi Siapkan Revitalisasi Fasilitas Seni di Jawa Barat
Lantas, bagaimana sebenarnya posisi IKN saat ini?
Secara hukum, pemerintah memang telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara baru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Penetapan tersebut menjadi dasar pembangunan kawasan pemerintahan baru di Kalimantan Timur.
Namun demikian, perpindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN belum berlaku sepenuhnya.
Baca Juga: Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran Memukau Warga, Ekonomi UMKM Sumedang Kian Menggeliat
Sebab, proses tersebut masih membutuhkan keputusan resmi dari pemerintah pusat berupa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.
Artinya, selama keputusan tersebut belum diterbitkan dan aktivitas pemerintahan pusat belum sepenuhnya berpindah, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia secara administratif maupun hukum.
Di sisi lain, pembangunan IKN tetap berjalan sebagai bagian dari persiapan pusat pemerintahan baru Indonesia.
Sejumlah infrastruktur utama seperti kawasan inti pemerintahan, akses jalan, hunian aparatur sipil negara (ASN), hingga fasilitas pendukung lainnya masih terus dikerjakan secara bertahap.
Pemerintah juga telah beberapa kali menegaskan bahwa perpindahan ASN dan lembaga pemerintahan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan infrastruktur di kawasan IKN.
Lalu bagaimana nasib Jakarta jika nantinya ibu kota resmi pindah?
Pemerintah menyiapkan Jakarta agar tetap memiliki peran strategis sebagai pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, hingga diplomasi internasional.
Baca Juga: Kapolres Madina Datangi Kantor SMSI, Ajak Bentengi Masyarakat dari Berita Hoaks
Bahkan, Jakarta diproyeksikan menjadi kota global melalui skema Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meski begitu, selama perpindahan ibu kota belum resmi diberlakukan, status Jakarta masih tetap sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dengan kata lain, pembangunan IKN bukan berarti Jakarta langsung kehilangan perannya.
Dalam masa transisi ini, keduanya diproyeksikan memiliki fungsi berbeda, yakni IKN sebagai pusat pemerintahan dan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.***




