POJOKSATU.id, Nasib seorang siswi kelas XII SMK di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah dirinya disebut tidak dapat meneruskan pendidikan di sekolah tempatnya belajar.
Kondisi tersebut terjadi setelah siswi itu menjadi korban pemerkosaan, sementara waktu menuju kelulusan hanya tinggal sekitar tiga bulan.
Siswi berinisial NKP itu saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan yang telah memasuki delapan bulan.
Adapun pria berinisial Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, yang diduga melakukan pemerkosaan, telah diamankan Polresta Banyumas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini memunculkan persoalan mengenai keberlanjutan pendidikan korban.
Di tengah kondisi yang dialaminya, NKP justru menghadapi kendala untuk menyelesaikan pendidikan menengah yang hampir dituntaskannya.
Orangtua Ingin Putrinya Menyelesaikan Pendidikan
KS, orangtua NKP, menyampaikan bahwa dirinya masih berharap sang anak dapat meneruskan sekolah hingga memperoleh kelulusan.
Keinginan serupa juga datang dari NKP yang disebut masih ingin belajar di sekolah asalnya.
Akan tetapi, KS mengaku pihak sekolah tidak memberikan kesempatan kepada putrinya untuk melanjutkan pendidikan seperti biasa.
Sebagai jalan keluar, sekolah menyarankan NKP menempuh jalur pendidikan kesetaraan melalui program Paket C.
"Inginnya meneruskan, tapi pihak sekolah tidak mengizinkan. Pihak sekolah menyarankan melanjutkan Paket C," kata KS.
Menurut KS, pihak sekolah tidak menjelaskan secara terperinci dasar keputusan yang membuat anaknya tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar.
Ia menyebut keluarga hanya diberikan dua pilihan, yaitu beralih ke Paket C atau tidak meneruskan sekolah.
KS juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak menyerahkan surat resmi pemberhentian siswa.
Sebaliknya, keluarga justru diminta menandatangani dokumen pengunduran diri yang dibawa pihak sekolah.
Ia mengatakan kejadian itu berlangsung pada akhir September 2026.
Menurutnya, dokumen tersebut memberikan kesan bahwa keputusan meninggalkan sekolah merupakan keinginan keluarga, meskipun NKP masih ingin menyelesaikan pendidikannya.
KS berharap sekolah dapat memberikan kebijakan khusus agar putrinya tetap mengikuti pembelajaran.
Misalnya melalui sistem daring yang lebih memungkinkan bagi kondisi korban.
Pihak Sekolah Mengarahkan Korban ke Program Paket C
Kepala SMK tempat NKP menempuh pendidikan, Kholid Saefulloh, mengatakan sekolah telah berusaha menyiapkan alternatif agar siswi tersebut tetap mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya.
Kholid menjelaskan, pihaknya mengarahkan NKP untuk mengikuti program Paket C.
Ia menyebut proses pengurusan agar korban dapat mengikuti pendidikan kesetaraan tersebut masih berjalan.
"Kami ambil kebijakan, langsung diarahkan ke Paket C. Kita sudah mengurusnya, ini masih proses. Di Paket C tidak mengulang, tinggal menyesuaikan karena sudah kelas 12," terang Kholid.
Di sisi lain, Wakil Kepala Kurikulum sekolah, Fitri Ayu Wulandari, memberikan penjelasan berbeda mengenai awal mula pengunduran diri NKP.
Ia menyebut permohonan tersebut sebelumnya disampaikan oleh orangtua korban.
Fitri mengatakan, ketika pengajuan pengunduran diri dilakukan, pihak sekolah belum mengetahui bahwa NKP sedang hamil.
Pada waktu itu, tersangka juga belum ditangkap oleh aparat kepolisian.
Ia menuturkan bahwa sekolah sempat menanyakan apakah keputusan keluarga dipengaruhi masalah keuangan.
Fitri menyatakan, pihaknya bersedia memberikan kelonggaran apabila pembayaran biaya sekolah menjadi kendala.
"Kami sempat konfirmasi, dari kami tidak mempermasalahkan apabila terkendala biaya. Biasa nyicil tidak apa-apa," imbuh Fitri.
Fitri menjelaskan, pihak sekolah baru mengetahui kondisi kehamilan NKP setelah orangtuanya dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, kehamilan tersebut disebut berkaitan dengan seorang siswa dari sekolah berbeda.
Setelah memperoleh informasi tersebut, sekolah melakukan pembahasan bersama pengawas yayasan.
Pada saat itu, usia kehamilan NKP diperkirakan telah mencapai tujuh bulan.
Fitri menyebut siswa kelas XII masih harus memenuhi sejumlah kewajiban akademik, termasuk ujian akhir dan praktik kerja lapangan (PKL).
Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan pihak sekolah dalam menentukan kelanjutan pendidikan korban.
"Setelah berdiskusi dengan pengawas yayasan, ya sudah demi menjaga nama baik institusi," ungkap Fitri.
Meski demikian, Fitri mengaku pihak sekolah tetap berharap NKP dapat memperoleh kelulusan.
"Kita inginnya anak tetep lulus, maksudnya kasihan, anak posisi korban," lanjutnya.
Fitri juga menyampaikan bahwa sekolah memiliki aturan yang menjadi pertimbangan dalam menangani persoalan kehamilan di luar pernikahan.
Ia khawatir apabila siswi yang mengalami kondisi tersebut tetap dipertahankan, kebijakan itu akan dipandang sebagai pembenaran oleh siswa lainnya.
Cabang Dinas Pendidikan Sebut Paket C sebagai Alternatif
Persoalan yang dialami NKP turut mendapat tanggapan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Tengah, Maryanto.
Maryanto berpandangan bahwa mengalihkan pendidikan korban ke program Paket C merupakan pilihan yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Ia menilai NKP akan kesulitan melanjutkan sekolah di SMK karena masih harus memenuhi kewajiban praktik.
"Ini sangat tidak memungkinkan jika diteruskan di SMK," kata Maryanto.
Ia menerangkan bahwa ujian praktik di SMK membutuhkan sarana dan peralatan tertentu yang umumnya tersedia di lingkungan sekolah
Menurutnya, keterbatasan tersebut menjadi salah satu alasan program pendidikan kesetaraan dipilih sebagai alternatif bagi NKP.
Maryanto mengatakan dirinya telah menghubungi pihak sekolah agar korban beserta keluarganya mendapatkan pendampingan selama proses pendaftaran Paket C.
Ia meminta agar pengurusan tersebut ditindaklanjuti sehingga NKP tetap memiliki jalur untuk menyelesaikan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa korban tetap berhak memperoleh pendidikan meskipun tidak lagi melanjutkan pembelajaran di sekolah sebelumnya.
Melalui Paket C, NKP diharapkan dapat meneruskan pendidikan tanpa perlu mengulang seluruh proses belajar dari awal.
Maryanto juga menilai perpindahan ke jalur pendidikan kesetaraan dapat mengurangi potensi ketidaknyamanan yang mungkin dialami korban apabila kembali ke lingkungan sekolah.
"Maka, kalau sama-sama legowo, hak pendidikan anak dapat dan wajah sekolah juga tidak negatif," tuturnya.
Selain itu, Maryanto menyinggung kemungkinan munculnya pertanyaan dari siswa lain apabila NKP tetap bersekolah.
Menurutnya, penerapan tata tertib sekolah turut menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan terhadap siswi tersebut.
Status NKP Disebut Telah Dihapus dari Dapodik
Kendala lain yang dihadapi NKP berkaitan dengan statusnya dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Maryanto mengungkapkan bahwa data siswi tersebut sudah dicoret dari sistem pendataan pendidikan.
Akibat kondisi itu, NKP disebut tidak dapat kembali melanjutkan pembelajaran di sekolah asalnya.
Sementara itu, perpindahan ke sekolah lain juga dinilai sulit dilakukan karena siswi tersebut sudah berada di tingkat akhir pendidikan SMK.
Maryanto menjelaskan bahwa proses mutasi siswa kelas XII memiliki sejumlah kendala administratif.
Terlebih, tahapan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
"Memang, kalau sudah kelas 12 akhir agak sulit untuk mutasi siswa antar sekolah. Karena Dapodik itu agak ruwet, apalagi sudah pendaftaran TKA (Tes Kemampuan Akademik)," jelas Maryanto.
Dengan kondisi tersebut, pendidikan kesetaraan melalui Paket C kini menjadi pilihan yang diarahkan kepada NKP agar tetap dapat menuntaskan pendidikan menengahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak yang mengalami kekerasan seksual membutuhkan perlindungan dan pendampingan, termasuk dalam memastikan keberlanjutan pendidikannya.
Upaya mencari solusi seharusnya turut mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi korban agar pengalaman traumatis yang dialami tidak semakin menghambat masa depannya.***






