POJOKSATU.id – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus kekerasan seksual.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses investigasi yang saat ini masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap seluruh kegiatan akademik maupun aktivitas kampus.

Baca Juga: Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Hadir di Trans Studio Mall Bandung, DAM Tawarkan Beragam Promo Menarik

Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan prosedur administratif agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara independen dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," ujar Iman.

Berawal dari Laporan Chat Grup WhatsApp
Kasus ini bermula dari laporan resmi mengenai riwayat percakapan dalam grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi Unesa.

Baca Juga: Kejar Mimpi, Beasiswa CIMB Niaga 2026 Dibuka, Mahasiswa Semester 5 Berkesempatan Jadi 50 Awardee

Dalam percakapan tersebut, para mahasiswa diduga melakukan objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap sejumlah mahasiswi serta dosen. Isi percakapan kemudian beredar luas hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kampus.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," jelas Iman.

Korban Sementara Berjumlah 26 Orang
Satgas PPK Unesa kemudian melakukan penanganan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Wisudawan Unpad Wajib Catat, Jadwal Peminjaman dan Pengembalian Toga Gelombang IV Sudah Dibuka Nama Penulis: Ai Nurmayanti

Proses penanganan meliputi penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat 26 orang yang diduga menjadi korban, terdiri atas 22 mahasiswi dan 4 dosen.

Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Selain melakukan investigasi, Unesa juga memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan tersebut mencakup layanan psikologis, dukungan akademik secara berkelanjutan, serta perlindungan terhadap kerahasiaan identitas korban, pelapor, maupun saksi.

Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi di media sosial guna menghindari dampak psikologis, sosial, dan digital terhadap para korban.

Baca Juga: Gemastik XIX 2026 Resmi Dibuka, Kemdiktisaintek Ajak Mahasiswa Ciptakan Inovasi Teknologi Berdampak bagi Masyarakat

Investigasi Masih Berlangsung
Iman menegaskan investigasi masih terus dilakukan untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang turut terlibat.

"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," katanya.

Menurutnya, Unesa berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan secara tegas, adil, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gemastik XIX 2026 Resmi Dibuka, Kemdiktisaintek Ajak Mahasiswa Ciptakan Inovasi Teknologi Berdampak bagi Masyarakat

Kasus Terungkap dari Ponsel Salah Satu Terduga Pelaku
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengungkapkan laporan awal diterima pada 1 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika salah seorang korban diminta menggunakan ponsel milik salah satu terduga pelaku untuk menghubungi rekannya.

Saat itu korban melihat notifikasi grup WhatsApp yang berisi percakapan tidak etis.

Korban kemudian membuka percakapan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ponsel, mendokumentasikan isi chat yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal, lalu menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional, KPP DPRD Jabar Usung Aksi Nyata untuk 100 Anak di Subang

Berdasarkan informasi yang diterima DPM Fakultas Vokasi Unesa, percakapan serupa diduga juga berlanjut di grup lain yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan perlombaan.

Selain dugaan pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi, pihak kampus juga mendalami informasi bahwa salah satu terduga pelaku diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten yang tidak etis terhadap salah seorang korban.

Unesa menegaskan proses investigasi masih berjalan sehingga seluruh dugaan akan dipastikan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan mekanisme penanganan sesuai peraturan yang berlaku sebelum keputusan akhir mengenai sanksi dijatuhkan. ***