POJOKSATU.ID – Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) kian menarik perhatian publik.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran AKBP Fajar Widyadharma telah ditangkap oleh Propam Mabes Polri.

Diketahui, penangkapan tersebut terjadi lantaran Kapolres Ngada itu tersandung kasus narkoba hingga pencabulan.

Baca Juga: Sosok Ghazyendha Aditya, Anak KAPOLDA KALSEL yang Ramai Disorot, Pamer GAYA HIDUP MEWAH dan Belanja Hingga Rp1 Miliar, Jadi Ingat Mario Dandy

Usut punya usut, AKBP Fajar Widyadharma yang telah ditangkap ini ternyata hanya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (4/3/2025).

Dalam laporannya, Fajar terbukti hanya memiliki total kekayaan seebsar Rp14 juta berupa kas dan setara kas.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap II Tahun Anggaran 2024

Diketahui, total kekayaan tersebut dilaporkan oleh Kapolres Ngada untuk periode 2023 silam saja.

Padahal, pada peridoe sebelumnya diketahui bahwa total kekayaan milik Fajar mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak heran, kepemilikian harta terduga kasus narkoba ini ramai disorot publik lantaran perubahannya yang sangat drastis.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak, Cek Harganya Disni!

Lebih lanjut, kasus ini mencuat usai beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri.

Yang mana, dirinya ditangkap di salah satu hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

Bukan tanpa sebab, penangakapan tersebut terjadi lantaran pihak Propam Polri mendapat laporan bahwa yang bersangkutan telah melanggar norma.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Gerak Cepat! Jembatan Loji Roboh, Jembatan Darurat Segera Dipasang

Oleh karena itu, para aparat Propam Polri sontak mengambil langkah tegas untuk menangkap paksa terduga pelaku Kapolres Ngada.

Diketahui, Fajar yang berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah hotel ini langsung diterbangkan ke Mabes Polri.

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Penyesuaian Data Guru Madrasah di EMIS GTK, Batas Akhir 14 Maret 2025!

Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui pasti penyebab bawahannya ditangkap.

Sebab, penangkapan yang dilakukan Propam Polri terhadap Kapolres Ngada hanya bersifat praduga tidak bersalah.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ucap Henry.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Atletico Madrid di Liga Champions: Los Blancos Diprediksi Menang Tipis

Kendati demikian, Kabid Humas Polda NTT ini juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila Fajar terbukti bersalah.

Tidak lain, hal ini dilakukan agar aturan yang telah diberlakukan dapat dioptimalkan penggunaannya.

“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya,” ucapnya yang dikutip dari portal Antaranews.com.

Baca Juga: Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Budi Gunawan: Sanksi Hukumnya Lebih Berat

“Maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya. ***