POJOKSATU.id, SOSOK Syaiful Anwar, guru di Sorong, Papua baru-baru ini menarik perhatian publik. Bagaimana tidak, pendidik di SMP Negeri 3 Sorong ini didenda Rp100 juta oleh orang tua murid dari ES.

Bukan tanpa sebab, Syaiful Anwar dikenakan denda lantaran telah membuat ES viral di media sosial karena video yang diunggahnya.

Yang mana, video tersebut yang sekarang sudah dihapus memperlihatkan siswi SMP N 3 tersebut tengah menggambar alisnya menggunakan spidol.

Alhasil, video tersebut viral hingga menimbulkan stigma bahwa murid tersebut dinilai negatif oleh pengguna media sosial.

Kendati demikian, Syaiful yang mengetahui hal tersebut langsung memberikan permohonan maaf kepada orang tua murid.

Baca Juga: Bikin Konten Tanpa Izin hingga Siswinya Dibully Netizen, Guru SMP Negeri 3 Sorong Ini Sampaikan Permintaan Maaf dari Kantor Polisi

Diketahui, permohonan maaf itu Syaiful unggah di media sosial lantaran telah disebut sebagai penyebab mental muridnya trauma.

“Saya Syaiful Anwar Guru SMP N 3 Kota Sorong, tentu saya mengklarifikasi bahwa video yang beberapa hari lalu buat gaduh,” ucapnya.

“Meminta maaf kepada, kedua orang tua, keluarga di manapun berada, saya memohon maaf Sebesar-besarnya,” lanjutnya.

Syaiful juga menjelaskan bahwa muridnya tersebut tidaklah seperti video yang telah beredar.

Yang mana, guru SMP N 3 Sorong ini menuturkan bahwa ES merupakan murid yang baik dalam mengikuti rangkaian pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Ini SYARAT Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM, Salah Satunya Terdampak BENCANA, Sudah JATUH TEMPO dan 10 Tahun BELUM TERBAYAR

“Eswelin tidak seperti yang terlihat dalam video,” jelasnya yang dikutip Pojoksatu.id dari akun X milik @neVerAl0nely.

“Eswelin merupakan siswa yang baik di kelas dan mengikuti pembelajaran dengan baik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Syaiful juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut yang telah membuat kegaduhan di jagat maya.

Tidak hanya itu, guru SMP N 3 Sorong ini juga siap diproses melalui jalur hukum apabila dirinya mengulangi kesalahan yang sama.

Sementara itu, denda Rp100 juta dikabarkan bukanlah nominal awal yang ditawarkan keluarga ES. Nilai ganti rugi pertama sebesar Rp500 juta.

Jumlah ganti rugi itu akhirnya turun menjadi Rp100 juta setelah negosisasi dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.

Baca Juga: Buntut Kasus Ronald Tannur : Kejagung Sebut Inisial R Jadi Makelar Suap Hakim PN Surabaya, Lebih Tinggi Dari Zarof Ricar?

Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi menjelaskan pihaknya berupaya menyelesaikan masalah denda itu, namun ujungnya hanya pengurangan jumlah.

Bahkan, disebutkan untuk membantu Syaiful muncul gerakan solidaritas melibatkan 3.500 guru di Kota Sorong. Dilansir dari Okezone, gerakan ini dimotori PGRI Kota Sorong yang berupaya meringankan beban SA. ***