POJOKSATU.ID – Berikut sosok Sumarno, tukang sayur keliling di Magetan, Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan.
Seperti diketahui, Sumarno alias Marno belum lama ini digugat oleh pemilik toko kelontong bernama Bitner Sianturi.
Yang mana, dalam gugatan tersebut dirinya diharuskan membayar Rp540 juta kepada pemilik toko kelontong.
Dikarenakan, Marno dituding Bitner Sianturi telah melakukan aktvitas dagang ilegal lantaran pendapatannya dari toko kelontong menurun drastis.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @TukangBedah00 pada Selasa (11/2/2025).
Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas sosok Marno yang dicecar oleh Bitner saat tengah berdagang.
Baca Juga: Prabowo Ingin Hentikan Pejabat-pejabat Suka Nyolong, Sampai Geram Sebut Bandel dan Ndablek
Hal ini terjadi lantaran Bitner tidak terima lantaran pembeli dagangan milik Marno terlihat sangat ramai.
“Aku mau ngasih harga berapa Marno? Emang perut kamu doang yang perlu cari makan?,” ucap Bitner.
Bukan main, Marno yang dicecar habis-habisan oleh Bitner juga tidak diberikan waktu untuk berbicara.
Baca Juga: Bersama BRI, Balee Scents Harumkan Indonesia di Pasar Global dengan Inovasi Aromaterapi
Tidak hanya itu, Bitner juga menyuruh tukang sayur keliling tersebut untuk pergi dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Di kampungmu kalau mau merusuh, jangan di kampung orang kalau mau jadi jagoan, gak boleh suka-suka hati kamu sendiri,” jelasnya.
“Bukan cuma kamu yang cari makan, kamu tau ngga? Berapa dagangan orang lain yang mati gara-gara kamu?” lanjutnya.
Kendati demikian, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Yang mana, dalam upaya penanganan kasus tersebut pihak PN Magetan berupaya mengambil langkah awal dengan cara mediasi pada Rabu (5/1/2024).
Namun, dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak diketahui tidak mencapai kesepakatan bersama.
Baca Juga: Tampang Bitner Sianturi, Pemilik Toko Kelontong di Magetan Gugat Tukang Sayur Keliling Rp540 Juta
Hal ini diungkapkan langsung oleh Deddi Alparesi selaku Juru Bicara (Jubir) PN Magetan terkait kasus tersebut.
Deddi menuturkan bahwa agenda sidang antara kedua belah pihak akan dilanjutkan pada pekan depan.
Dikarenakan, pada sidang perdana yang digelar PN Magetan terkait kasus Bitner dan Marno tidak mencapai titik terang.
Baca Juga: Mengaku Pewaris Kerajaan Langit, Wanita Ini Hebohkan Jagat Maya dengan Klaim Ratu Sedunia
“Para pihak masih belum menemui titik kesepakatan dan meminta agar ditunda mediasinya satu minggu lagi,” jelasnya. ***



